rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Penyelewengan Tata Kelola Sewa Lahan Kosong, 15 Pegawai PD Pasar Surya di periksa Kejari Tanjung Perak Surabaya

avatar rakyatjelata.com
Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara (Foto: Dok rakyatjelata/hendro)
Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara (Foto: Dok rakyatjelata/hendro)

SURABAYA I rakyatjelata.com - Ungkap kasus dalam penyimpangan/penyelewengan Tata Kelola Sewa Stand/Lahan Kosong, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan upaya paksa berupa penggeledahan bertempat di Kantor PD. Pasar Surya, Jl. Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya.

Sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Perusaan Daerah Pasar Surya Tahun 2024 s.d 2025 yang merugikan keuangan negara/daerah sejumlah saksi telah di periksa.

Upaya paksa ini dilakukan sehubungan dengan kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara mengungkapakan, Bahwa penggeledahan tersebut telah didasarkan pada Ijin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026 dengan disaksikan oleh Direktur Utama PD.

Ia juga menyebut, Pasar Surya dan Lurah setempat, yang mana dari penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dokumen, serta barang bukti elektronik berupa 8 (delapan) buah Handphone, 1 (satu) buah laptop dan 1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit).

"Kasus ini bermula dari adanya Laporan masyarakat yang mengeluhkan sewa menyewa stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD," ujar Mahendra, Selasa (31/3/2026).

Selain itu Mahendra mengungkapakan, beberapa Pasar Surya yang meliputi Cabang Timur, Cabang Utara dan Cabang Selatan karena terhadap banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi dengan Perjanjian Sewa. Masing-masing Cabang PD Pasar Surya menaungi beberapa unit pasar diantaranya : Kantor cabang timur menaungi 20 Unit Pasar, sementara cabang utara menanguni 27 unit pasar dan cabang selatan membawahi 15 unit pasar.

"Akibat dari tidak adanya Perjanjian Sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah," terang Mahendra.

Hal yang sama di tempat itu, Mahendra juga membenarkan bahwa PD Pasar Suraya tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan para pengguna stand/lahan.

"Karena tidak mengetahui berapa jumlah dan kepada siapa pembayaran sewa harus dilakukan. Ditambah lagi, terdapat beberapa stand dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini Tim penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berikut modus operasinya. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 (lima) belas orang Saksi yang terkait dengan perkara ini guna mempercepat penyelesaikan perkara ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Dari keterangannya "apakah dari 15 saksi berpotensi terlibat atau menjadi tersangka, untuk itu Mahendra belum bisa memastikan, apakah 15 saksi naik menjadi tersangka atau tidak.

"Ditunggu, tim saat ini masih bekerja dalam pengungkapan kasus ini," pungkas Mahendra. (Hendro/rakyatjelata)

 

 

 

 

 

Editor : hendro