KARAWANG | rakyatjelata.com - Papan peringatan bertuliskan larangan dari Pertamina jelas terpasang di lokasi proyek pemasangan pipa Pertagas Desa Mekar Maya, Kecamatan Cilamaya Wetan. Namun, aktivitas pekerjaan yang melibatkan alat berat terlihat berlangsung di area sekitar jalur pipa gas, yang membuat warga khawatir faktor keamanan lingkungan,.Sabtu (28/3/2026).
Papan larangan yang bertuliskan "AWAS BAHAYA! PIPA GAS TEKANAN TINGGI MUDAH MELEDAK & TERBAKAR" mencantumkan tujuh poin larangan, di antaranya melintas dengan kendaraan berat dan menggali tanah tanpa izin. Namun, foto dokumentasi menunjukkan ada alat berat jenis ekskavator yang berada di lokasi proyek, sementara pekerja melakukan penggalian dan pemasangan pipa di dekat area yang dilarang.
Warga setempat yang tidak mau sebut namanya menyampaikan bahwa papan larangan tersebut telah dipasang jauh sebelum proyek dimulai. "Kita semua tahu ada larangan dari Pertamina di sini, tapi PT Dela tetap menggunakan alat berat besar. Kami khawatir hal ini bisa merusak pipa atau bahkan menyebabkan bahaya bagi masyarakat," ujar salah satu penduduk Desa Mekar Maya sebelah pemasangan pipa pertagas
Pihak Pertamina Gas, melalui keterangan tertulis yang diterima, menyatakan bahwa larangan tersebut diterapkan untuk menjamin integritas infrastruktur pipa gas dan keselamatan publik. "Kami telah memberikan arahan jelas kepada pihak kontraktor terkait larangan penggunaan alat berat di area sekitar jalur pipa. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti laporan ini," ujar perwakilan Pertamina Gas.
Sampai saat ini, pihak PT Dela belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan alat berat di area yang dilarang.
@di
Editor : hendro