Denpasar | rakyatjelata.com – Aktivitas perjudian diduga berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Kota Denpasar, Bali. Tiga tempat yang disebut-sebut beroperasi sebagai arena perjudian tersebut berada di kawasan strategis dan mulai beroperasi sejak pertengahan tahun 2024.
Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pertama berada di kawasan Casino Triple AAA di Jalan Bypass Ngurah Rai, tepat di sebelah restoran Sukiyaki. Lokasi kedua disebut berada di Casino EC yang terletak di belakang Club Executive, di Jalan Raya Imam Bonjol. Sementara lokasi ketiga berada di area yang dikenal sebagai Dindong, di sebelah Club Platinum wilayah Sesetan, Denpasar.
Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan bahwa ketiga tempat tersebut diduga dikelola oleh beberapa pihak berbeda. Arena perjudian di Casino Triple AAA disebut dikelola oleh AD bersama sejumlah rekannya. Sementara di Casino EC diduga dikelola oleh CS dan kelompoknya. Adapun lokasi Dindong di kawasan Sesetan disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama AL

Kegiatan di tempat-tempat tersebut dikabarkan mulai beroperasi sejak pertengahan 2024 dan diduga berlangsung setiap hari. Arena perjudian disebut mulai buka sekitar pukul 13.00 WITA dan beroperasi hingga sekitar pukul 03.00 WITA.
Dari sisi operasional, masing-masing lokasi disebut mempekerjakan puluhan karyawan. Secara keseluruhan jumlah pekerja diperkirakan mencapai sekitar 40 hingga 50 orang yang terlibat dalam aktivitas operasional tempat tersebut.
Sumber yang sama juga memperkirakan omzet dari aktivitas perjudian di tiga lokasi tersebut cukup besar. Dalam satu periode operasional, perputaran uang diduga dapat mencapai kisaran Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan dan aktivitas di tiga lokasi yang disebut-sebut sebagai arena perjudian tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Keberadaan arena perjudian ilegal sendiri berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang segala bentuk praktik perjudian.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan pengawasan serta penertiban guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Denpasar. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata