KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan mantan Sekdis Disdikpora kabupaten Karawang meminta uang ke rekanan mencuat setelah rekanan inisial Y mengadu kepada salah satu awak media.
Pasalnya rekanan inisial Y yang sudah memberikan uang 30 juta dari bulan September di tahun 2024 hingga sekarang berkomitmen jika mantan Sekdis itu akan memberikan pekerjaan, namun hal itu tidak ada realisasinya, diduga mantan Sekdis kabarnya tidak mau bertanggung jawab.
Baca Juga: Penagihan Pajak Kedaluwarsa oleh Pemda Karawang adalah Perbuatan Melawan Hukum
Inisial D salah satu Kasubag Keuangan Disdikpora yang saat ini berganti nama menjadi Disdikbud, saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya membenarkan kejadian pemberian uang itu, D mengakui jika penerimaan uang yang di pungut dari Y atas dasar perintah mantan Sekdis Disdikpora kala itu.
"Ya kang emang betul saya yang mengambil uang direkanan Y sekitar bulan September tahun 2024 di kantor, nominal sebesar 30 juta dan semua atas perintah mantan Sekdis CM," ujar D, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Muh. Hamzah SH Dan Rekan, Kekecewaan Dan Protes Kuasa Hukum Pasar Rengas Dengklok
Selain itu, D menguraikan, bahwa kejadian itu apa yang dirinya lakukan atas perintahnya. Ia juga menyebut, jika bawahan harus tunduk dan patuh terhadap pimpinan.
"Yang namanya bawahan kalau semua di perintah ya pasti saya jalanin. Tapi setelah persoalan ini mencuat saya jadi bingung kenapa harus saya yang bertanggung jawab sepenuhnya. Saya berharap mantan Sekdis CM untuk mencari solusi bersama, jangan dibebankan ke saya semua," tutup D sembari menebar kekecewaan.
Dari informasi berita ini mantan Sekdis CM hingga sekarang belum bisa dikonfirmasi. (adi)
Editor : hendro