rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Revitalisasi Sekolah SDN Kiara III Cilamaya Kulon Diduga Kurangi Volume, Kabid Dikdas Jangan Diam Saja

avatar rakyatjelata.com
Pengerjaan pembangunan Revitalisasi di SDN III Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang (Foto: Dok @di karawang)
Pengerjaan pembangunan Revitalisasi di SDN III Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang (Foto: Dok @di karawang)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Pembangunan revitalisasi adalah mengembalikan vitalitas, meningkatkan kualitas, dan menambah bangunan, atau objek yang sebelumnya mengalami penurunan fungsi. Tujuannya mencakup perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan ekonomi lokal, pelestarian nilai sejarah dan budaya, penguatan identitas kawasan, serta penciptaan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Salah satunya yang sedang di kerjakan pembangunan Revitalisasi di SDN III Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat

Proyek tersebut tiga titik pekerjaan di lokasi, terlihat terpampang papan informasi 3 pekerjaan bila di jumlahkan nilai keseluruhan mencapai anggaran senilai Rp.374.780.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh empat juta, tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah ),
Sumber aggaran dari APBN tahun 2025, Pelaksana : Pantia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun nampak kejanggalan di beberapa titik lokasi pembangunan Revitalisasi. salah satunya seperti material besi ring cincin, untuk cor kolom diduga memakai pembesian paling rendah dengan diameter 6,0 Milimeter. Namun janggalnya, seakan memakai material kawat dengan diameter 3,0 Mm,besi kawat kecil.dikutip dari media online

Dilokasi pembanguan Revitalisasi SDN III, salah seorang pekerja saat di temuin awak media mengatakan bahwa,"Para pekerja beda beda alamatnya,disini ada tiga grup dan kalo komite sekolah yang saya tau pak haji Midi ,"ujar pekerja.

Dengan Adanya dugaan Gelang cincin Ring Balok umumnya dipasang ukuran Diameter besi 6 milimeter, malah dipasang Besi Ring Kawat kecil.maka terindikasi ada pengurangan ukuran atau tidak sesuai spek,ini jelas Aturan UU Kontruksi diduga ditabrak

Sanksi UU Kontruksi diantaranya yaitu "Pengguna Jasa (Pemberi Tugas): Dapat dikenakan sanksi administratif jika menggunakan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi standar.
Pengawas dan Perencana Konstruksi: Dapat dikenakan sanksi jika kelalaian mereka menyebabkan digunakannya material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Kegagalan Bangunan: Jika penggunaan besi beton non-SNI menyebabkan kegagalan bangunan yang merugikan orang lain (luka, kematian, atau kerugian harta benda), pelaku jasa konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sanksi Administratif: Selain pidana, pelanggaran dalam penyelenggaraan jasa konstruksi juga bisa dikenakan sanksi administratif,

dari informasi berita ini seharusnya kepala bidang (Kabid Dikdas) jangan diam saja,ini jelas ada dugaan pengurangan Spek atau terindikasi korupsi .Dan kepala sekolah di hubungi lebih memilih tidak merespon telepon dari awak media.

@di

Editor : hendro