Surabaya – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) didesak turun tangan melakukan audit internal terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan impor ilegal bahan kimia berbahaya Sodium Cyanide (Sianida) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Desakan itu disampaikan pengamat hukum Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA., Senin (13/10). Ia menilai Komjak RI memiliki tanggung jawab moral dan mandat hukum untuk memastikan integritas jaksa dalam perkara besar yang menyangkut keselamatan publik.
“Komisi ini adalah pengawas independen. Mereka punya mandat untuk menyelidiki dugaan penyimpangan etik jaksa, apalagi dalam perkara yang sensitif seperti kasus sianida ini,” tegas Trijanto, yang juga pendiri Revolutionary Law Firm, kepada RMOLJatim.
Trijanto menilai ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang memerlukan perhatian serius. Dari pantauan media, sidang kasus impor ilegal sianida yang menyeret Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho, dan ayahnya, Sugiharto Sinugroho, terkesan tidak berjalan transparan dan berpotensi “menghilang” dari ruang publik.
“Tanpa intervensi dan pemantauan dari Komjak, kasus ini bisa hilang dari radar publik. Padahal bahayanya luar biasa, setara dengan ancaman terhadap ribuan nyawa,” ujarnya.
Kecurigaan itu mencuat setelah dalam salah satu sidang, terdakwa utama Sugiharto Sinugroho tidak hadir, dan keberadaannya tidak diketahui oleh JPU. Majelis hakim bahkan menanyakan langsung keberadaan Sugiharto, namun jaksa justru tampak kebingungan.
Sidang tetap dilanjutkan meski dua saksi ahli JPU dari bidang hukum pidana dan analisis perdagangan tidak hadir. Anehnya, agenda tidak ditunda, melainkan langsung berlanjut pada pembacaan kesimpulan untuk terdakwa Steven Sinugroho.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri di gudang PT SHC di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, pada 14 April 2025. Polisi menemukan ribuan drum Sodium Cyanide (NaCN) impor ilegal dari Tiongkok, sebagian sudah dilepas labelnya.
Dari hasil penyelidikan, PT SHC yang hanya memiliki izin sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2), diduga mengimpor 494,4 ton sianida dalam tujuh kali pengiriman sejak Mei 2024 hingga April 2025.
Bahan berbahaya itu semula disebut akan digunakan untuk penambangan emas, namun justru dijual kembali ke berbagai konsumen dengan harga antara Rp4,2 juta hingga Rp4,6 juta per drum.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Trijanto menilai Komisi Kejaksaan RI perlu segera melakukan audit etik dan investigasi internal terhadap jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim yang menangani perkara ini.
“Audit internal harus dilakukan agar tidak muncul dugaan adanya permainan atau kelalaian penegakan hukum. Publik berhak tahu sejauh mana integritas aparat dalam menangani kasus berisiko tinggi seperti ini,” tandasnya.
Editor : Admin Rakyatjelata