rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Miris, Ingin Jadi Kepala Sekolah SDN di Karawang, Segini Dugaan Besaran Harus Bayar Sekitar 15 Jutaan.

avatar rakyatjelata.com
Gambar ilustrasi: penyesuaian jual beli jabatan kepala Sekolah SDN yang terjadi di kabupaten Karawang
Gambar ilustrasi: penyesuaian jual beli jabatan kepala Sekolah SDN yang terjadi di kabupaten Karawang

KARAWANG | rakyatjelata.com - Fungsi jabatan kepala sekolah mencakup pendidik, manajer, administrator, supervisor, pemimpin, serta inovator dan motivator. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk merencanakan, mengelola, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi segala aspek kegiatan sekolah, mulai dari pembelajaran, administrasi, SDM, hingga keuangan dan hubungan masyarakat, demi mencapai tujuan pendidikan yang optimal, Jum'at (12/9/2025).

Akan tetapi untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah di wilayah kabupaten Karawang di salah satu wilayah Korwilcambidik diduga ada yang harus penyesuaian pelicin dengan membayar sekitar 15 jutaan kepada salah satu oknum Korwilcambidik agar bisa menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Curi Start Terencana dan Dugaan Komitmen Fee Kepala BPKAD, Pengamat Kritik Bupati Karawang: Jangan Diam Saja

Dilansir dari media sorotfakta.co.id ungkapan narasumber yang belum bisa di sebutkan namanya menceritakan ", iya anak saya sekarang ini lagi ikuti proses untuk jadi Kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) dan itu bayar sekitar 15 jutaan agar bisa menjabat sebagai kepala sekolah di Sekolah Dasar, untuk bayarnya ke Korwilcambidik, kalau anak saya mah sudah bayar uang yang 15 juta, sekarang ini lagi tahap proses," paparnya.

Adanya informasi ini Kepala Dinas Pendidikan dan olahraga ( Disdikpora) kabupaten Karawang di konfirmasi melalui WhatsApp hanya menjawab," maaf silakan konfirmasi ke oknum korwilcambidik nya, kalau dinas akan profesional agar menjadi dasar evaluasi kedepannya," ucapnya.

Baca Juga: Kadisdikbud Karawang Tinjau SDN Cicinde Utara II, Bupati Aep Instruksikan Perbaikan Segera

Terpisah Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora kabupaten Karawang H Musa saat dikonfirmasi diruang kerjanya ," ya siap saya akan panggil oknum korwilcambidik nya untuk diminta klarifikasi,dan terima kasih infonya," ungkapnya.

Setelah dikonfirmasi sangat disayangkan, Kabid GTK langsung memblokir nomor WhatsApp awak media.

Baca Juga: Instruksi Bupati Berbanding Terbalik, Kabid SDA PUPR Karawang Menghindari Konfirmasi Pekerjaan Drainase

Jual beli jabatan sekolah adalah perbuatan yang melanggar aturan dan merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Praktik ini ilegal dan tidak etis, melibatkan transaksi tidak sah yang merusak integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), serta dapat dikenakan sanksi hukum berupa penjara dan denda, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dari informasi ini oknum korwilcambidik saat akan dikonfirmasi lebih memilih memblokir no WhatsApp awak media.

Editor : hendro