rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Resmi Berbadan Hukum Perumda, Penyebutan “PAM Surya Sembada” Tidak Lagi Tepat

Surabaya – Seiring perubahan status hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum di Kota Surabaya, penyebutan nama “PAM Surya Sembada” tidak lagi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kini, nomenklatur resmi yang wajib digunakan adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, atau disingkat Perumda Air Minum Surya Sembada.

Dasar hukum penamaan ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 334 ayat (1) disebutkan bahwa:

Baca Juga: Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Salurkan 13 Ekor Sapi Qurban Untuk Warga Surabaya 

 “Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.”

UU tersebut secara tegas menetapkan dua bentuk hukum bagi BUMD: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).  Jumat, 1 Agustus 2025

Aturan lebih rinci kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 11 ayat (2) PP 54/2017 menegaskan:

 “Nama perusahaan umum daerah didahului dengan perkataan ‘Perusahaan Umum Daerah’ atau dapat disingkat ‘Perumda’ yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.”

Artinya, seluruh dokumen legal maupun komunikasi resmi wajib mencantumkan bentuk badan hukum secara utuh di awal nama perusahaan. Penyebutan “PAM Surya Sembada” secara hukum tidak sah dan dapat menimbulkan kesan keliru seolah-olah perusahaan ini adalah entitas swasta.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, yang menetapkan nama resmi perusahaan secara eksplisit. Perda tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari PP 54/2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait.

Baca Juga: PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tuntaskan Perbaikan Pipa Diameter 1500 mm Tanpa Hentikan Air

Direktur Operasional Perumda Air Minum Surya Sembada, Nanang Widyatmoko ST
 turut menegaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum telah diputuskan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan PP 54 Tahun 2017, PDAM wajib berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda. Maka diputuskan, PDAM Surya Sembada berubah menjadi Perumda Air Minum Surya Sembada. Jadi kalau mau menyebut secara lengkap, ya harus sepanjang itu,” ujarnya.

Sebagai catatan tambahan, istilah “PAM” (Perusahaan Air Minum) dalam praktik umum sering diasosiasikan dengan entitas swasta atau non-pemerintah, sehingga penggunaannya tidak tepat bagi perusahaan milik daerah.

Menurut Ketua LPAS (Lembaga Pemantau Dan Analisis Strategis) Iwan Suga "Penyebutan Perumda Air Minum Surya Sembada masih bisa di sebut dengan singkatan PDAM  mengingat dan menimbang masyarakat masih sangat familiar dengan sebutan tersebut dan sejarah yang melekat hingga kini jadi sah sah saja jika hal tersebut masih di sebut PDAM." Terangnya 

Baca Juga: Atasi Persoalan Pelanggan Perumda Air Minum Surya Sembada Ajak Tingkatkan Penggunaan Aplikasi CIS

Dengan demikian, penggunaan nama Perumda Air Minum Surya Sembada secara lengkap dan konsisten bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga penting untuk menghindari kesalahan persepsi publik. 
(Ki/Red)

 

 

Editor : Admin Rakyatjelata