KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang ,, penyidik Unit Tipidkor Polres Karawang sudah periksa para saksi dengan undangan perihal permintaan keterangan pada hari kamis tanggal 12 Juni Tahun 2025.
Informasi tersebut dibenarkan oleh para saksi saat awak media mencoba menghubunginya,' ya kang saya dan rekan saksi yang lain sudah di pinta keterangan oleh penyidik unit Tipidkor Polres Karawang," terang saksi Inisial TN
Baca Juga: Camat Cibuaya Saat di Konfirmasi Dana Desa Gebangjaya: Maaf Bukan Era Saya?
Ia juga depan penyidik dicecar dengan banyak pertanyaan dan sesuai bukti yang kami bawa di simpan di plasdis yaitu LPJ Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, terutama fisik infrastruktur yang diduga dikorupsi kami jelaskan semua depan penyidik, dan terkait dugaan honor yang tidak dibayarkan penyidik akan mengundang lagi," ungkapnya
Inisial TN dan N juga berharap setelah kami sudah diperiksa penyidik unit Tipidkor cepat melakukan tindakan untuk gelar perkara.tutupnya
Dari informasi ini kades desa Sukatani kecamatan Cilamaya wetan dikonfirmasi tidak pernah respon.
@di
Editor : hendro