SURABAYA | rakyatjelata.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial PKA (47) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama Eddy Susanto (40) di area food court Mal Tunjungan Plaza 2, lantai 5, Surabaya, Kamis (5/6/2025) siang.
Insiden tersebut bermula ketika PKA tengah melakukan pertemuan bisnis dengan seorang klien untuk membahas rencana pembelian rumah di kawasan Perumahan Pantai Mentari. Pertemuan berlangsung di area publik food court pusat perbelanjaan tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Jujur Saksi Insiden di ATM Sampang : “Tidak ada Pemukulan oleh Polisi….”
Menurut pengakuan korban kepada wartawan, saat pertemuan tengah berlangsung, Eddy Susanto yang dikenal PKA sebagai kenalan lama melintas bersama seorang temannya dan tanpa diundang langsung menghampiri serta ikut duduk di meja tempat pertemuan berlangsung.
“Saya sudah menegur dengan baik, saya bilang sedang bersama klien dan tidak bisa diganggu. Tapi dia tetap banyak bicara dan ikut campur, sampai klien saya merasa tidak nyaman,” ujar PKA.
Merasa tidak tenang, klien PKA memutuskan menghentikan pembicaraan dan meninggalkan lokasi. “Klien saya langsung pamit dan mengatakan akan menjadwalkan ulang pertemuan,” tambahnya.
Setelah kliennya pergi, PKA yang merasa dirugikan kemudian menegur Eddy secara langsung. Namun, teguran tersebut berujung pada tindakan kekerasan. “Saya sampaikan bahwa tindakannya membuat saya kehilangan klien, tapi justru dia membentak saya dan tiba-tiba memukul ke arah wajah saya,” tutur PKA.
Pukulan tersebut mengenai rahang kiri korban dan menyebabkan memar. Usai kejadian, terduga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara. PKA kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Tegalsari.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/48/VI/SPKT/POLSEK TEGALSARI/2025 telah diterbitkan. Eddy Susanto dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang melanggar ketentuan Pasal 351 dan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum korban, Irandi Ahmad dari Badan Pengacara Hukum Pemuda Pancasila Surabaya, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menegaskan pentingnya tindakan hukum agar ada efek jera.
“Kami mendorong Polsek Tegalsari segera menindaklanjuti laporan ini. Ini tidak sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut keamanan dan kenyamanan publik. Apalagi ini terjadi di kota besar seperti Surabaya. Jangan sampai tindakan seperti ini menimbulkan keresahan,” tegas Irandi.
Sementara itu, sebagaimana dilaporkan oleh hariannasionalnews.com, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi dan keberadaan terlapor yang hingga kini belum diketahui. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata