SURABAYA I rakyatjelata.com - DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota bertindak tegas menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan serta layanan yang menyimpang.
Saat itu penilaian Komisi A DPRD Surabaya memanggil bos usaha panti pijat langkah yang diambil Satpol PP belum cukup efektif.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Terbaik I Program Rutilahu di Jawa Timur
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, mendorong langkah yang perlu di kaji adalah harus ada bagian untuk inspeksi rutin dan mencabut ijin usaha jika itu kedapatan melanggar.
Yona mengurai, langkah Satpol PP memanggil pengusaha panti pijat pada 24–25 April 2025 belum cukup.
“Penertiban tidak hanya formalitas. Harus ada inspeksi rutin dan pencabutan izin bagi pelanggar,” tegas Yona, Sabtu (26/4).
Menurutnya, banyak panti pijat di Surabaya beroperasi tanpa izin lengkap dan menyalahgunakan izin.
“Kita tidak mau Surabaya dikenal membiarkan praktik menyimpang. Tempat yang melanggar dan menyimpang harus ditutup,” ujarnya.
Yona juga menekankan pentingnya syarat operasional, seperti sertifikasi terapis dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Selain itu, ia meminta Satpol PP dan dinas terkait aktif berkoordinasi dengan DPRD untuk memastikan efektivitas pengawasan.
"Komisi A akan mengawal proses ini dan siap memanggil dinas terkait bila perlu," pungkasnya.
Editor : hendro