rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

APAKAH MENCIUM ISTRI, PUASA NYA BATAL?

Oleh : Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH.

Puasa menjadi batal karena

Baca Juga: Dua Kegembiraan Orang yang Puasa

pertama, memasukkan sesuatu
ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwuduk) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut.

Kedua, muntah yang dilakukan
dengan sengaja.

Ketiga, mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa.

Keempat, berhubungan badan (hubungan seksual

Kelima, keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu. Tetapi ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah / keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari Aisyah, ia berkata,

Baca Juga: PGN Makorwil Jatim Gelar Buka Puasa Bersama Tebar Kebahagian Kepada Janda

“Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu
mengendalikan birahinya” [HR al-Bukhari dan Muslim].

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khab diriwayatkan bahwa beliau berkata, Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium istri saya, lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan,

‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika
puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” [HR Abu Dawud
dan Ahmad].

Artinya berciuman tidak membatalkan puasa. Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.

Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah. Ini sudah menjadi ijmak para fukaha.

Imam an-Nawawi menegasakan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal
puasanya.”

Editor : arif