rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Gagal Selesaikan Proyek Sesuai Masa Kontrak, CV Kurnia Tulus Abadi Terancam Di Blacklist

avatar rakyatjelata.com
Papan proyek Dinas PUPR oleh CV Kurnia Tulus Abadi, peningkatan jalan Betokmati Kecamatan Cilebar (Foto: Dok @di rakyatjelata karawang)
Papan proyek Dinas PUPR oleh CV Kurnia Tulus Abadi, peningkatan jalan Betokmati Kecamatan Cilebar (Foto: Dok @di rakyatjelata karawang)

KARAWANG | rakyatjelata.com - CV Kurnia Tulus Abadi gagal menyelesaikan proyek peningkatan jalan Betokmati Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang hingga akhir masa kontrak.

Pasalnya, masa kontrak pembangunan jembatan senilai Rp 3 miliar 600 juta dari Dana APBD II tahun 2024 tersebut terhitung sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 18 Desember 2024. Hingga kini, progres pembangunan jalan tersebut baru mencapai sekitar 48 persen.

Jika mengacu pada Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan Undang – undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, serta Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang kontrak jasa konstruksi, hingga pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga akhir masa kontrak dapat di blacklist oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, serta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPJ). Karena CV Kurnia Tulus Abadi berada diwilayah Kabupaten Karawang maka perusahaan tersebut juga dapat di blacklist oleh Pemda Karawang dan Dinas PU.

Jika sudah di blacklist, sebuah perusahaan dilarang mengikuti tender pemerintahan, dilarang bekerjasama dengan BUMN dan dilarang menerima kontrak pemerintah.

“Kalau memang benar demikian, menjadi tugas Dinas PU melakukan hal itu (blacklist). Kami akan membantu dinas untuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang itu. Jika pelaksana proyek dinilai tidak cakap dan tidak mampu melaksanakan pembangunan dengan baik sesuai kontrak agar benar-benar dievaluasi oleh Dinas. Bukan hanya saja CV Kurnia Tulus abadi tetapi semuanya di evaluasi,” tegas Ketua Umum LSM F12 H Ade Hidayat, Kamis (9/1/2025).

H Ade Hidayat juga menegaskan pertanggungjawaban. Karena adanya kelalaian itu dinilai telah merugikan masyarakat. "Harusnya masyarakat telah merasakan asas manfaat dari jalan betokmati tersebut, namun jalan nya belum selesai 100 persen.Ini yang dirugikan hak pengguna jalan dan masyarakat sekitar, perekonomian akan terhambat," pungkasnya.

@di

Editor : hendro