KARAWANG | rakyatjelata.com
Dugaan adanya SPK Palsu di Disdikpora Kabupaten Karawang,yang merugikan pengusaha sebesar 500 juta,dibenarkan oleh staf Sekretariat Disdikpora inisial S.
Inisial S menjelaskan ke awak media bahwa adanya pengusaha mengeluarkan uang sebesar 500 juta, ya memang benar adanya tetapi yang digaris bawahi bahwa awak media harus tahu kronologi sebenarnya, bahwa ditahun 2023 pada saat ibu Kabid ada oknum yang berinisial A dilaporkan ke Polda metro jaya dan inisial A benar benar memalsukan tanda tangan Bu Kabid , karena jelas kalau surat ada no suratnya ini tidak ada ini yang pertama, dan yang kedua inisial A bukan pegawai Disdikpora,terangnya
Baca Juga: Proyek Jembatan Poros Desa Tanjung Diduga Gunakan Material Pasir Merah Bercampur Lumpur
Dirinya juga menyampaikan ditahun 2023 tidak ada program pengadaan mebeler , dan wajib belajar 9 tahun sudah tidak dipakai pemerintah diatur oleh Permendagri no 90 tahun 2021 sudah di ganti Permendagri no 900 tahun 2023 diubah menjadi pengelolaan pendidikan dasar,dari situ sudah ketauan karena kami tidak mencairkan,ucapnya
Baca Juga: Warga kecewa pembangunan jalan padang si lojongan asal jadi .
Kesimpulan nya inisial A membuat SPK palsu sudah memalsukan tanda tangan Bu Kabid,dan inisial Anton juga memalsukan transfer dari dinas pendidikan sebesar 9 milyar,sedangkan tahun 2023 tidak ada program 9 milyar untuk pengadaan mebeler, yang ada program mebeler sebesar 3 milyar itu juga lewat E- purchasing,ungkapnya
Dari informasi berita PLT kadis Disdikpora dikonfirmasi belum ada respon, dan terduga inisial D saat itu ikut pertemuan dengan inisial A juga sama tidak mau respon saat dihubungi awak media.
Baca Juga: Parah, Pemasangan U-ditch Didesa Pasir Tanjung Kecamatan Lemah Abang Pengawas Kemana?
@di
Editor : Admin Rakyatjelata