KARAWANG | rakyatjelata.com - Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat telah memberlakukan moratorium dan penertiban tambang lewat Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan memberantas aktivitas tanpa izin. Namun dugaan pelanggaran masih ditemukan, salah satunya pada pekerjaan urugan lahan proyek pembangunan kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang di Jalan Mekarsari, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Selasa (30/9/2026).
Pemerhati pemerintahan M. Hamzah SH menilai sumber tanah yang digunakan patut diduga tidak memiliki izin resmi, baik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Berdasarkan data Dinas ESDM Jabar, hanya ada 4 lokasi galian berizin dan tidak satupun berada di Karawang. Ini jelas menimbulkan kecurigaan kuat,” tegasnya.
Ia menduga kontraktor pelaksana menyubkontrakkan pekerjaan tanpa memeriksa legalitas sumber material. “Kemdiktisaintek dan Unsika tidak bisa disalahkan sepenuhnya, tapi harus segera turun tangan mengawasi pihak ketiga yang ditunjuk,” ujar Hamzah.
Ia mendesak Dinas ESDM, DLH, serta Satpol PP Karawang segera melakukan verifikasi lapangan. Jika terbukti tanah berasal dari lokasi tanpa izin, maka harus segera dihentikan, disegel, dan kontrak kerja dengan kontraktor dibatalkan.
“Proyek pemerintah dan lembaga pendidikan harus menjadi teladan tertib aturan. Jangan sampai nama baik institusi tercoreng karena menggunakan material hasil galian liar,” pungkasnya.
Red
Editor : hendro