rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Satpol PP di Tanya Aturan oleh Pedagang Malah Plonga Plongo Dan Bentak rakyat Bak Jagoan

SURABAYA | rakyatjelata.com - Kembali Surabaya di guncang berita tak sedap. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tweliblis melakukan aksi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berada di Kawasan Kota Lama Surabaya. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah petugas Satpol PP hendak menindak pedagang yang dianggap melanggar peraturan daerah tentang penggunaan ruang publik untuk kegiatan komersial tanpa izin.

Aksi penertiban ini memicu reaksi dari masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut. Beberapa warga tampak mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP, serta cara mereka dalam menangani para pedagang. Masyarakat berhak untuk menanyakan dan mengetahui peraturan mana yang digunakan sebagai dasar penindakan tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar Yang Mengganggu Fasum

Disela perdebatan tersebut salah seorang anggota LSM Surabaya memberikan komentarnya, "Saya melihat banyak satpol PP masih muda muda dan masih perlu belajar arti rasa kemanusiaan. Memang mereka penegak perda terapi mereka juga harus mengedepankan azaz kemanusiaan dan prinsip edukasi yang di terapkan dengan benar." Ungkap Toyib. 

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, petugas Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), termasuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan penggunaan ruang publik.

Baca Juga: Komisi A Surabaya Wanti-Wanti Panti Pijat, Pemkot Harus Tegas 

Didalam Video Tersebut, petugas menjelaskan bahwa pedagang ini sudah berkali - kali di ingatkan untuk tidak berjualan di area tersebut, tetapi hal yang di sayangkan adalah petugas tidak mampu bertindak dengan mengedepankan pendekatan persuasif,preventif dan edukatif, serta petugas juga tidak memperlihatkan sikap santun dalam menyampaikan Tindakan dan peraturan yang harusnya di sampaikan ke masyarakat dengan menghindari hal - hal yang mampu memperkeruh suasana. Bisa di katakan petugas tidak mengikuti SOP yang di jelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP)

Sedangkan kasatpol PP hingga kini belum memberikan keterangan resminya. Sangat disayangkan d idalam internal Satuan ini nampaknya tidak berjalan dengan baik managemen organisasinya. Sangat berbeda sekali dengan sistem sebelumnya. Bahwa penertiban harus tetap di lakukan dengan humanis dan terukur. 

Baca Juga: SATPOL PP Tenggilis Mejoyo Gelar Penertiban PKL Gabungan 

Masyarakat berhak mengetahui peraturan yang digunakan oleh Satpol PP sebagai dasar untuk melakukan penyitaan. Jika petugas menolak/tidak mampu memberikan penjelasan atau bertindak di luar kewenangan mereka, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada instansi terkait atau Ombudsman untuk menyelidiki prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP.

(Sam/Red) 

Editor : Admin Rakyatjelata