MOJOKERTO , 2 Oktober 2024 – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, secara tegas membantah adanya tuduhan bahwa tiga terduga penyalahguna pil koplo telah dibebaskan setelah adanya dugaan transaksi sebesar Rp 50 juta. Dalam pernyataannya, AKBP Ihram menegaskan bahwa berita yang tersebar tidak benar dan menyesatkan.
"Berita yang beredar tidak sesuai fakta. Kami mengajak pihak yang memiliki informasi tersebut untuk datang langsung ke Polres Mojokerto guna mendapatkan penjelasan resmi," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca Juga: Polres Mojokerto Hentikan Judi Sabung Ayam, Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jumat Curhat
Tudingan terkait "Pelepasan Kasus Pil Koplo di Polres Mojokerto" yang dipublikasikan oleh media "liputankasus.com" pada 1 Oktober 2024 menjadi sorotan utama. AKBP Ihram menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi secara terbuka dan meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pernyataan Kasat Resnarkoba disampaikan langsung dan senada dengan pernyataan Kapolres, AKP Dwi Gastimur Wanto, S.IK, selaku Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, turut memberikan penjelasan. Ia dengan tegas membantah bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tiga orang yang diisukan berinisial S, J, dan D seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
"Tidak ada pengamanan terhadap individu-individu yang disebutkan dalam berita tersebut. Kami berharap masyarakat hanya mempercayai sumber resmi dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata AKP Dwi.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Dwi juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi standar etika jurnalistik. Ia menyoroti kurangnya verifikasi informasi sebelum berita dipublikasikan. "Kami menghargai kerja jurnalis, tetapi mereka harus mematuhi etika jurnalistik, termasuk verifikasi sebelum menyebarkan informasi ke publik," tegasnya.
Dengan adanya penyebaran berita Hoaks semacam ini pihaknya akan menempuh langkah hukum Terhadap Penyebaran Informasi tak mendasar seperti ini.
Baca Juga: Kunjungi Polres Mojokerto, Kapolda Jatim Berikan Santunan Anak Yatim
Polres Mojokerto menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi tersebut. AKP Dwi menegaskan bahwa Polres Mojokerto akan merujuk pada UU ITE Pasal 27 ayat 3 Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik. "Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut kredibilitas lembaga," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana media harus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasinya sebelum mempublikasikan berita.
Tanggapan Pengacara Polres Mojokerto.
Wahyu Suhartatik, SH, MH, pengacara Polres Mojokerto, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyayangkan langkah media liputankasus.com yang dianggap tidak memberikan ruang klarifikasi sebelum berita dipublikasikan. "Polres Mojokerto telah membuka kesempatan untuk melakukan verifikasi, namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan. Ini jelas mencemarkan nama baik Polres Mojokerto," tegas Wahyu.
Sebagai langkah hukum, Wahyu mengungkapkan bahwa selain UU ITE, terdapat beberapa undang-undang lain yang bisa diterapkan untuk melindungi nama baik institusi Polres Mojokerto.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika jurnalistik dan verifikasi informasi sebelum disebarluaskan kepada publik. Polres Mojokerto berkomitmen untuk menjaga integritas lembaganya dan akan menindak tegas setiap tindakan yang merugikan reputasi mereka. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata