KARAWANG| rakyatjelata.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang anggarkan kegiatan Makan Siang Gratis sebesar Rp3,6 miliar.
Baca Juga: Uji Coba Makan Gratis, Jumlah Sekolah di Surabaya Bertambah Jadi Lima
Dari data SPK bernomor 027.201/SKP/Mkn.h.KPA-BGN/2024 tanggal 04 Agustus 2024. SPK tersebut diberikan kepada PT Yunita Setia Mandiri dan PT Cipta Usaha dengan waktu pelaksanaan pekerjaan Selasa 01 Oktober 2024 hingga 01 Oktober 2025.
RAB Makan Siang Gratis yang diterima dan diuraikan sebagai berikut : nasi box makan siang gratis per satu minggu dengan volume 60.000 dan harga satuannya sebesar Rp15.000, jadi totalnya sebesar Rp900.000.000.
Dalam RAB itu diuraikan bila dalam satu bulan maka ada 240.000 nasi box dikalikan Rp15.000, maka totalnya Rp3.600.000.000.
Awak media berupaya meminta klarifikasi melalui pesan dan telp Whatsapp ke Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, perihal kebenaran data tersebut dan mengapa mata anggaran makan siang gratis ada di Dinas PUPR Karawang.dikutip dari media online
Namun permintaan klarifikasi yang dilayangkan sejak Kamis (19/9/2024) sore hingga berita ini terbit pada Jumat (20/9/2024) siang tidak direspon oleh kadis PUPR H Rusma dan Aparat Penegak Hukum(APH) harus melakukan penyelidikan. (red)
Editor : Admin Rakyatjelata