BANDUNG rakyatjelata.com - Bertempat di Lapangan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-79, pada Senin 2 September 2024. Acara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam upacara tersebut Kajati Jabar membacakan Amanat Jaksa Agung RI, tepat pada hari ini, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan. Dilantiknya Meester De Rechten Gatot Taroenamihardja, sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan kabinet presidensial pertama di Indonesia, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.
Baca Juga: "Kenali Hukum Jauhi Hukuman” Kejati Jabar Lakukan Giat Penkum Di Desa Cimenyan Kabupaten Bandung
Saat ini kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun. Meski demikian upacara peringatan hari lahir Kejaksaan baru pertama kali kita selenggarakan, paska diberlakukannya keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 Tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. penentuan dan penetapan hari lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para ahli sejarah yang bekerja sama dengan kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.
Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya, mengapa penetapan hari lahir kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya:
1. menegaskan keberadaan kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
3. ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.4. Mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain itu selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (hba) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai hari lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan. Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu departemen kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960. Oleh karena itu, ke depannya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap hari kelahiran Kejaksaan yang jatuh pada tanggal 2 september 1945, maka peringatan hari bhakti adhyaksa setiap tanggal 22 juli cukup dilaksanakan hanya dengan kegiatan syukuran. Sedangkan, peringatan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia setiap tanggal 2 September, kita semua dapat melaksanakannya dengan upacara, syukuran, dan berbagai rangkaian kegiatan sederhana yang pada prinsipnya tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
Pada peringatan hari lahir Kejaksaan ke-79 ini, kita mengangkat tema "Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan Dan Advocaat Generaal”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat generaal. Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.
Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat. Selanjutnya, advocaat generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara. Tugas ini tidaklah mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai tri krama adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Jaksa Agung menghimbau agar insan adhyaksa dapat menjaga martabat diri dan marwah institusi. Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Capaian baik Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan di masa depan masih sangat banyak. Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik ini. Kita harus terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.(red)
Editor : hendro