rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Satpol PP Kota Surabaya Diduga Arogan Buang Minyak Di jalan. 

SURABAYA | rakyatjelata.com - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya di kawasan trotoar Pasar Pucang Anom pada Jumat (23/8/2024) siang, diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan tidak mencerminkan sifat humanis sama sekali. 

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP terlihat langsung mengambil barang dagangan milik para PKL tanpa memberikan surat resmi kepada pedagang lalu mengambil wajan yang berisi minyak bekas menggoreng dan di buang ke jalan. Tentu saja hal ini membahayakan pengguna jalan dan mencemari lingkungan. Sebagai barang bukti petugas juga tidak memberikan surat tanda terima untuk mengambil kembali barang-barang para pedagang saat mengambil di kantor Satpol PP.

Baca Juga: Satpol PP Kota Surabaya Sosialisakan Penertiban PKL Pasar Loak Dupak

Beberapa pedagang menuding tindakan ini sebagai bentuk balas dendam atas insiden cekcok yang terjadi sehari sebelumnya antara Satpol PP dan warga setempat.

"Kalau memang kami salah, silahkan dibina, tapi jangan main angkut seperti ini. Kami pasti akan patuh pada aturan jika aparatnya adil dan bijaksana," kata Malik, seorang pedagang buah.

Baca Juga: Sebanyak 20 Reklame Tak Berizin di Bongkar Satpol PP Surabaya, Masa Tayang Sudah Habis!

Salah seorang petugas bahkan terlihat menuangkan minyak panas dari penggorengan milik pedagang ke jalan, yang berpotensi membahayakan pengendara dan pejalan kaki.

Selain itu, Luluk, seorang penjual bunga, mengaku bahwa tiga kursi miliknya yang berada di trotoar diambil paksa tanpa disertai surat penyitaan. "Kursi saya tiga diambil, terus yang jual gorengan ini LPG sama ember adonan juga diambil, tapi nggak dikasih surat apapun," ujarnya.

Baca Juga: Tak Bikin Jera, Satpol PP Kembali Menindak Toko Kelontong Penjual Mihol

Namun, anehnya, tidak semua pedagang mendapatkan perlakuan yang sama. Pedagang rongsokan dan sandal yang juga berjualan di trotoar tidak disentuh oleh petugas.(red) 

Editor : Admin Rakyatjelata