rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

WBP Lapas Kelas IIA Karawang Terima Remisi Umum Di Hari Kemerdekaan RI Ke 79

avatar rakyatjelata.com
Bupati Karawang, Aep Saepulloh, menghadiri remisi 17 Agustus hari kemerdekaan 2024 narapidana WBP lapas kelas II Karawang (Foto: Dok istimewa)
Bupati Karawang, Aep Saepulloh, menghadiri remisi 17 Agustus hari kemerdekaan 2024 narapidana WBP lapas kelas II Karawang (Foto: Dok istimewa)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Aep Saepuloh S.E bupati karawang menghadiri dengan disaksikan langsung oleh Kepala lapas Karawang Christo Toar dan jajaran Forkopimda Karawang, terkait pemberian remisi umum di hari kemerdekaan17 Agustus terhadap narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas ll Karawang, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Karawang yakin Chris Toar mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bupati Karawang Harus Evaluasi Kinerja Subkor dan Kabid SDA Dinas PUPR, Ada Apa Dengan Cv Segara Arta?

"Pemberian Remisi Umum pada 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik sebagaimana yang telah di amanatkan dalam perundang-undangan.” Ucap Kalapas Karawang.Total warga binaan yang menerima remisi sebanyak 939 dari 1.163 orang WBP. Untuk jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang per tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 94 Tahanan dan 1069 orang total jumlah : 1.163 orang.
Remisi Umum I sebanyak : 920 orang
Remisi Umum II sebanyak : 11 orang
Remisi Umum II + Subs sebanyak : 8 orang.
Pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.” Jelasnya Christo.

Baca Juga: Bupati Karawang H Aep Saepulloh, Fit & Proper test di DPD Partai Gerindra Jawa Barat

Remisi yang di berikan kepada 939 dari 1.163 orang Warga Binaan ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan di Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 ini.” Terangnya.

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan hari ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutur Kalapas. (red)

Editor : hendro