Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah
Pada 17 Agustus 2024, Indonesia merayakan 79 tahun kemerdekaannya. Namun, di tengah perayaan ini, muncul refleksi kritis tentang sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah tercapai. Meski telah merdeka sejak 1945, banyak tantangan yang masih menghadang dalam mewujudkan tatanan negara yang kondusif bagi seluruh rakyatnya.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah ketidakadilan dalam penegakan hukum. Banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara masih belum ditangani dengan tegas. Penegakan hukum yang tumpul terhadap kekuasaan dan tajam terhadap rakyat kecil menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Ketidakadilan ini tidak hanya merusak moralitas bangsa tetapi juga menghambat pembangunan yang adil dan merata.
Di sisi lain, kesenjangan ekonomi yang semakin melebar menjadi masalah serius lainnya. Meskipun Indonesia telah mencapai pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan, distribusi kekayaan masih sangat timpang. Sebagian besar kekayaan negara terkonsentrasi pada segelintir elit, sementara sebagian besar rakyat masih bergulat dengan kemiskinan. Ketidakmerataan ini memicu ketidakpuasan sosial yang dapat mengganggu stabilitas negara dalam jangka panjang.
Politik juga menjadi sorotan dalam refleksi ini. Dinamika politik yang dipenuhi oleh konflik kepentingan sering kali mengabaikan aspirasi rakyat. Politik yang seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama justru sering kali digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Akibatnya, kebijakan publik yang dihasilkan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
Refleksi ini menegaskan bahwa meskipun Indonesia telah merdeka selama 79 tahun, tatanan negara yang benar-benar kondusif masih belum terwujud sepenuhnya. Diperlukan reformasi yang mendalam di berbagai sektor, mulai dari penegakan hukum, pengurangan kesenjangan ekonomi, hingga pembenahan politik, untuk memastikan bahwa kemerdekaan yang diraih dengan susah payah dapat benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tanpa langkah-langkah konkret, kemerdekaan Indonesia akan tetap terperangkap dalam tatanan negara yang tidak kondusif.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Pasal ini menegaskan bahwa keadilan dan kesetaraan dalam hukum adalah fondasi yang harus dijaga untuk mewujudkan kemerdekaan yang sejati. Namun, tanpa penegakan hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih, cita-cita kemerdekaan yang diatur dalam konstitusi akan sulit terwujud.
Sebagaimana dikatakan oleh Ronald Reagan dalam bukunya An American Life, "Freedom is never more than one generation away from extinction. We didn't pass it to our children in the bloodstream. It must be fought for, protected, and handed on for them to do the same." Kutipan ini mengingatkan kita bahwa kemerdekaan bukanlah sesuatu yang dapat diterima begitu saja, kemerdekaan memerlukan upaya berkelanjutan untuk melindungi dan memperjuangkannya agar tetap bermakna bagi setiap generasi.
Editor : Admin Rakyatjelata