rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Bupati Karawang Harus Evaluasi Kinerja Subkor dan Kabid SDA Dinas PUPR, Ada Apa Dengan Cv Segara Arta?

avatar rakyatjelata.com
Kantor dinas PUPR Kabupaten Karawang (Foto: Dok istimewa)
Kantor dinas PUPR Kabupaten Karawang (Foto: Dok istimewa)

KARAWANG | rakayatjelata.com - Normalisasi sungai Kendal dusun Lobang Kulon desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon menjadi sorotan publik, dan Bupati Karawang harus evaluasi kinerja Subkor dan kepala bidang SDA dinas PUPR kabupaten Karawang, Sabtu (2/8/2024).

Pekerjaan normalisasi sungai kendal dusun Lobang kulon desa Sukajaya yang dikerjakan oleh CV Segara Arta ironisnya sudah habis waktu pelaksanaan, tetapi  Subkor dan Kabid terkesan masa bodoh alias tidak merespon dengan informasi ini.

Baca Juga: WBP Lapas Kelas IIA Karawang Terima Remisi Umum Di Hari Kemerdekaan RI Ke 79

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Segara Arta dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dengan tanggal tercantum 25 mei 2024 s/d 25 juli 2024, tetapi pekerjaan sampai saat ini belum selesai. Apakah lambatnya pekerjaan tersebut disengaja ? Apakah kurang tegasnya dinas PUPR Kabupaten Karawang?

"Ini tentunya menjadi catatan dinas PUPR Kabupaten Karawang terutama bidang SDA, agar kepala bidang maupun PPK bisa tegas membuat teguran peringatan 1, 2 dan 3, kalau tidak dilakukan artinya bidang SDA prosedur tidak berjalan," terang H ade Hidayat Ketua Umum LSM F12

CV segara Arta sudah jelas wajib didenda dan berapa besarnya, Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1‰ (satu perseribu) dari nilai kontrak (sebelum PPN).

Baca Juga: Bupati Karawang H Aep Saepulloh, Fit & Proper test di DPD Partai Gerindra Jawa Barat

"Kalaupun akan dilakukan addendum harus jelas apa faktor musibah atau bencana, apakah di dusun Lobang Kulon desa Sukajaya Kecamatan Tempuran ada bencana atau banjir, kan tidak ada," ucapnya.

Adendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Dan bagaimanakah perhitungan denda keterlambatan Menurut Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah?

Dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 ketentuannya adalah sebagai berikut : Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan .Dinas pupr terutama bidang SDA harus tegas jangan diam saja. "Pura-pura tidak tahu apa memang sengaja mau mengabaikan informasi dari publik Bupati Karawang H Aep harus turun dan evaluasi kinerja Subkor dan Kabid SDA dinas PUPR Kabupaten Karawang," tutupnya. (@di)

Editor : hendro