SURABAYA | rakyatjelata.com — BPJS Kesehatan Surabaya mengadakan acara "Cangkrukan" bersama media untuk mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 bertempat di Restoran BONCAFE Gubeng Surabaya. yang mana peraturan ini akan segera dimulai 1 Agustus 2024 mendatang. Sosialisasi ini menjelaskan bahwa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Senen, 29 Juli 2024
Baca Juga: Sinergi Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan, Pastikan PBI-JK Dampak Penonaktifan Tetap Terlayani
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk memastikan koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan pihak kepolisian dalam implementasi kebijakan baru tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin menyampaikan harapannya agar koordinasi antara BPJS Kesehatan dan kepolisian dapat berjalan lancar melalu Cangkrukan bersama media.
" Kami berharap acara ini juga menjadi ajang diskusi antara BPJS Kesehatan dan media untuk membahas berbagai tantangan dan solusi yang dapat diambil dalam penyelenggaraan program JKN ke depannya. Dengan adanya dialog terbuka ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara BPJS Kesehatan dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat." ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran
Dalam memberikan sosialisasi terkait Perpol No 60 2024 ini pihak Polrestabes menghadirkan Kepala Urusan Pelayanan Dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro. Dalam penjelasannya program ini tidak ada yang perlu di khawatirkan. Dirinya juga menekankan pentingnya program ini untuk fasilitas kesehatan setiap warga yang memiliki KTP dan ingin mengurus SKCK untuk keperluan masing masing individu. "Progranlm ini tidak ada yang perlu di khawatirkan, bagi yang ada tunggakan cukup membayar satu kali saja, dan yang terpenting cukup menunjukan kepesertaannya saja pokoknya terdaftar, kalau belum pernah mendaftar BPJS Kami siap memberikan pendampingan kepada petugas SKCK dalam melayani pemohon SKCK, terutama dalam memastikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan." Ucapnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono yang juga memberikan beberapa penjelasan dalam beberapa program yang sudah di monitor oleh BPJS Watch.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan manfaat yang bisa diperoleh dari kebijakan baru tersebut. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata