rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Gaji Karyawan Pemkot Surabaya Tak Menyentuh UMK, Apa Yang Terjadi?

SURABAYA | rakyatjelata.com - Penurunan gaji terhadap karyawan yang berstatus OS (Outsorscing) di lingiungan pemkot Surabaya masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya kebijakan walikota yang sangat kontroversial ini mempengaruhi akuntabilitas sang walikota sendiri. Kebijakan Tri Rismaharini dalam memberi keputusan untuk mensejahterakan para karyawan di wilayah pemkot Surabaya sangat berbeda dengan kebijakan yang di terapkan oleh wali kota Eri Cahyadi. Surabaya, Selasa 25 Juni 2024


Pada era Tri Rismaharini semua gaji OS mencapai angka 4 Juta ke atas. Itu semua di karenakan sistem gajinya masih mengikuti upah minimum regional yang berlaku di kota Surabaya. Namun saat ini sangatlah berbeda jauh dengan  sebelumnya. Gaji para OS saat ini turun hingga berkisar angka 3.700.000. Tentu saja hal ini sangatlah berpengaruh terhadap kesejahteraan para pegawai yang bekerja di lingkungan pemkot. 

Baca Juga: Tambah Pemasukan PAD, Pemkot Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir Resmi Jadi 1425 Titik


Tetapi pemkot sendiri juga memiliki dasar untuk memberlakukan  kebijakan ini. Menurut kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) memaparkan dalam pertemuan waktu Hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu. 


Ira Tursilowati dalam penjelasannya menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan penurunan gaji pegawai. Pemkot hanya mengikuti aturan dari pusat. 


"Ada dua aturan terkait pemberian honor bagi pegawai Non-ASN yang pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomer 83 tahun 2022 serta Perpres No 98/2020 tentang mekanisme pembayaran honorarium." Terang Ira seperti yang di kutip oleh jawapost.com sebelumnya. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siap Gelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2024


Regulasi ini menurutnya telah mengatur gaji para honorer. Dan disesuaikan dengan kelas dan jabatan, untuk tenaga kebersihan misalnya, gaji yang diterima sebesar 3.700.000.


Adapun gaji pengemudi sebesar 4.100.000. Padahal gaji pengemudi untuk pasukan pemadam kebakaran di era Tri Rismaharini sebesar 5.000.000. Tentu sangat jauh dan berbeda sekali dengan  aturan yang di berlakukan oleh Eri Cahyadi. 

Baca Juga: Wali Kota Eri Cek Pemasangan PJU di Tanjung Perak, Total Ada 58 Titik Penerangan


Menurut salah seorang pengemudi PMK, "Waktu itu bu Risma memberi kami gaji sebesar 5 juta karena profesi kami di anggap berbahaya dan harus mempunyai skill yang mumpuni. Karena pengemudi PMK berbeda dengan pengemudi biasa sebab kami harus bisa cepat untuk sampai ke tempat tujuan dengan selamat." Terang supir di PMK yang tidak mau di sebut namanya. 


Mendapatkan keluhan tersebut pihak LSM MAPPEKAT telah mengumpulkan bukti dan keterangan (PULBAKET) dari beberapa tenaga OS. (Ki/Red) 

Editor : Admin Rakyatjelata