SURABAYA I rakyatjelata.com-Satpol PP Surabaya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya melakukan penertiban papan reklame sebanyak 20 reklame di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Kota Surabaya.
"Tujuan untuk menertibkan papan reklame tersebut yang mana masa tayang sudah habis," ungkap Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Satpol PP Kota Surabaya Diduga Arogan Buang Minyak Di jalan.
Agnis menyebutkan, aturan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP.
“Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tindak tegas berupa pembongkaran,” ujarnya.
Ia melanjutkan, reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.
Baca Juga: Satpol PP Kota Surabaya Sosialisakan Penertiban PKL Pasar Loak Dupak
"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," lanjutnya.
Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran,” kata Gembong.
Baca Juga: Tak Bikin Jera, Satpol PP Kembali Menindak Toko Kelontong Penjual Mihol
Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame. Hal ini sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.
“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya.
Editor : hendro