rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kejati Jabar Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari Bekasi

BANDUNG| rakyatjelata.com
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menerima pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21) kemudian melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2)  kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dua (2) tersangka yaitu HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup bahwa kedua orang tersangka diduga keras melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat  dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Dibalik Suksesnya Transparansi Hukum di Kejati Jabar, Ada Nur Sricahyawijaya yang Responsif, Tepat dan Humanis

Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dalam Rangka Hari Bhakti Adhiyaksa Ke 64 Dan HUT Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini XXIV Kejati Jabar Gelar Gerak Jalan

Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.(red)

Editor : Admin Rakyatjelata