KARAWANG I rakyatjelata.com-Dalam beberapa waktu terakhir, lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) telah
menjadi sorotan dengan adanya pemberitaan terkait dugaan monopoli proyek dan kekisruhan di
tubuh pimpinannya, Kamis (30/5/2024). Namun, sejumlah poin penting perlu ditegaskan untuk menjernihkan situasi
dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.
Tidak Ada Monopoli Proyek:
Baca Juga: Program Profesi Guru, Unsika Persiapkan Untuk Pengajar Pendidik Masa Depan
Konsep monopoli proyek yang disebut-sebut tidaklah benar.
Proses tahapan proyek di Unsika dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Setiap proyek melalui tahapan-tahapan yang transparan dan mengikuti aturan
yang ditetapkan, tanpa adanya preferensi atau diskriminasi terhadap pihak tertentu.
Klarifikasi Terkait Oknum:
Beberapa pemberitaan sebelumnya mengaitkan oknum tertentu
dengan pernyataan yang obskure. Namun, setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan jejak
keberadaan oknum tersebut dalam struktur kepegawaian Unsika. Oleh karena itu,
pernyataan yang disebutkan dalam konteks tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
Stabilitas dalam Pimpinan Unsika:
Baca Juga: 3 Mahasiswa Unsika Boyong 3 Juara di Event Internasional
Kekisruhan yang disebut-sebut tidaklah terjadi.
Faktanya, pimpinan Unsika sedang mengalami kondisi sinergis di berbagai bidang. Tidak ada
indikasi bahwa terdapat konflik atau ketegangan yang signifikan di tubuh pimpinan, dan
informasi tidak bocor antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Tidak Ada Jual Beli Proyek:
Isu jual beli proyek di Unsika sama sekali tidak beralasan. Proses
lelang maupun penunjukan langsung proyek di universitas ini dijalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Keputusan terkait pemenang lelang atau pihak yang ditunjuk untuk proyek didasarkan pada kriteria objektif dan tidak dipengaruhi oleh faktorfaktor
eksternal.
Baca Juga: Unsika Tingkatkan Transparansi Informasi Melalui Peran Humas dan PPID
Validitas Informasi:
Bahwa setiap informasi terkait apapun apalagi berkaitan dengan
dugaan penyalahgunaan anggaran harus dengan data dan fakta karena hal tersebut
berpotensi sangat merugikan institusi dan juga berpotensi melanggar tindak pidana dalam
UU ITE dan kode etik .
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa berita yang tersebar perlu
dikonfirmasi kebenarannya sebelum dipercayai sepenuhnya. Unsika tetap berkomitmen untuk
menjaga integritas, transparansi, dan kualitas dalam setiap prosesnya, serta menghindari praktik
yang melanggar aturan dan etika. (Tim/@di krwng)
Editor : hendro