rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Buruknya SOTK dan Kinerja Polres Tuban, Di Gugat Warga.

Tuban, Rakyatjelata - Kepolisian Negara Republik Indonesia digugat warga, dalam hal ini sebagai tergugat I adalah divisi Sumber Daya Manusia (BIRO SDM POLDA JATIM) dan tergugat II adalah Kepolisian Resort Tuban Divisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atas nama Rianto, S.H. serta turut tergugat II adalah Lembaga Sertifikasi Prestasi Polisi (LSP) Mabes Polri.

Di lansir dari  Polemikdaerah.online Gugatan di lalukan oleh Kuncoko, Warga Tuban, sekaligus selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa).

Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

Gugatan  telah di ajukan dan didaftarkan di pengadilan Negeri Tuban, tertanggal 4 Mei 2024 dengan nomer register PN TBN-04052024ZZT dengan nomer perkara 13/pdt.G/2024/PN.Tbn.

Dalam  gugatannya, Kuncoko diwakili kuasa hukumnya Imam Santoso memaparkan suatu upaya memperjuangkan kepentingan Publik/Masyarakat Kabupaten Tuban umumnya, atau Masyarakat yang mengalami ketidakpastian hukum, ketidakadilan, intimidasi serta segala dampak buruk sebab tindak kegiatan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Tuban).

Baca Juga: Polres Tuban Berhasil Ungkap TPPO, Lima Tersangka Mucikari Diamankan

“Selain buruknya kinerja dan perilaku satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, dalam pengangkatan Kepala Satuan Reserse Kriminal oleh Divisi BIRO SDM POLDA JATIM, tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku, di duga sertifikasi kompetensi untuk calon Kepala Satuan Reskrim tidak terpenuhi terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” Jelas Imam.

“Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010, Pasal 2 A huruf e yang mensyaratkan bahwa setiap pelaksana setingkat Kepala satuan Reskrim atau penyidik harus memiliki Kemampuan dan integritas moral yang tinggi, serta sertifikasi dari lembaga LSP kemampuan penyidik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan sistim manajemen mutu LSPP-2” Jlentreh Imam.

Baca Juga: Polres Tuban Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, 44 Tersangka Diamankan

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Tuban, saat di Konfirmasi pewarta dikantornya membenarkan bahwa telah ada gugatan yang sudah masuk tertanggal Senin 4 Mei 2024, dan akan sidang perdana tanggal 22 Mei 2024. (13 Mei 2024). (Red).

Editor : Admin Rakyatjelata