rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Sang Pengadil Menolak Eksepsi King Finder Wong

SURABAYA | rakyatjelata.com - Sidang lanjutan, pasca eksepsi dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sang Pengadil menjatuhkan putusan sela berupa, menolak eksepsi King Finder Wong yang ditetapkan, sebagai terdakwa.

Dalam putusan sela, selain, menolak eksepsi terdakwa, Sang Pengadil juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Direktur PT.Tanto Tertipu Investasi Gadai Saham PT.Kresna Sekuritas Berdampak Martin Soebijantoro Diadili

Dipersidangan, JPU, menyampaikan, sesuai rencana akan ada 16 saksi yang akan dihadirkan. Namun, dari para saksi tersebut, pihaknya, akan memilah milah saksi yang dihadirkan.

Baca Juga: Penasehat Hukum Winarti Berdalih Tak Terima BAP Meski Datangi Kejaksaan Ditampik Jaksa Hanya WhatsApp

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, masih belum bisa mengetahui berapa saksi yang akan dihadirkan guna meringankan terdakwa.

Baca Juga: Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan

Selanjutnya, Sang Pengadil, akan melakukan schedule agenda sidang bahwa dalam sepekan akan digulir 2 atau 3 kali persidangan.

Editor : Admin Rakyatjelata