Sang Pengadil Menolak Eksepsi King Finder Wong

SURABAYA | rakyatjelata.com - Sidang lanjutan, pasca eksepsi dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sang Pengadil menjatuhkan putusan sela berupa, menolak eksepsi King Finder Wong yang ditetapkan, sebagai terdakwa.

Dalam putusan sela, selain, menolak eksepsi terdakwa, Sang Pengadil juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan

Dipersidangan, JPU, menyampaikan, sesuai rencana akan ada 16 saksi yang akan dihadirkan. Namun, dari para saksi tersebut, pihaknya, akan memilah milah saksi yang dihadirkan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Gladi Bersih Pengamanan Jelang Sidang Kanjuruhan

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, masih belum bisa mengetahui berapa saksi yang akan dihadirkan guna meringankan terdakwa.

Baca Juga: Majelis Hakim Jatuhi Vonis 16 Bulan Bagi Sebastian George Johar Yong Dan Deden Surya Kristianto

Selanjutnya, Sang Pengadil, akan melakukan schedule agenda sidang bahwa dalam sepekan akan digulir 2 atau 3 kali persidangan.

Editor : Admin Rakyatjelata