GRESIK,rakyatjelata.com - Mencegah terjadinya peredaran sabu di Kecamatan Cerme, Satnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pria kedapatan memiliki sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Raya Wedani Desa Wedani Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023 lalu sekira pukul 19.45 Wib. Identitas tersangka SRS (49 th).
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Sabu Berhasil Diamankan
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengamankan pelaku di rumah dan saat dilakukan penggeledahan.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Kakak Beradik Kurir 1 Kg Sabu Diamankan
"Ditemukan barang bukti berupa satu plastic klip yang didalamnya berisi sabu 0,24 gram," tegasnya, Sabtu (17/6/2023).
Barang bukti lain yang diamankan satu potong tissue, satu potong plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang biasa digunakan SRS saat bertransaski sabu
Baca Juga: Genggang Sabu di Warkop Kopi Dua Pemuda Asal Bawean Diringkus Polisi
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.(*/id@)
Editor : ida