rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Polisi Polda Jawa Timur Tangkap Oknum Pelaku Pemerasan 16 Korban PMI di Hongkong

avatar rakyatjelata.com

SURABAYA,rakyatjelata.com - Oknum pelaku penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong berinisial, MFF (43) warga Tandes Surabaya, berhasil diamankan aparat Polri.

Oknum pelaku melakukan aksinya sejak November 2022 sampai Maret 2023 dengan locus delicti (tempat kejadian) sebagian ada di Hongkong, Taiwan dan sebagian di wilayah Jatim.

Berkat kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, MFF diamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan sampai pada penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H yang didampingi oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan di Gedung Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim, Rabu (19/4/2023).

Turut hadir mendampingi Kapolda yakni Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie Latuhere, serta Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, modus tersangka dengan mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan.

[caption id="attachment_79772" align="alignnone" width="700"] Foto : Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H,[/caption]

Adapun yang menjadi korbanya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

"Kasus ini menjadi perhatian Polda Jatim, karena jajaran kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan pekerja imigran," tandasnya.

Menurut Kapolda, Polda Jatim menangkap warga Tandes Surabaya, berinisial MFF (43) karena cukup bukti yang bersangkutan melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

Ditambahkan Kapolda Jatim, para pekerja imigran ini dieksploitasi, dijanjikan dengan diiming-iming dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara.

Kemudian mendekati para korbannya kemudian melakukan persetubuhan sambil di rekam. Selain itu korban ditakut-takuti, diperas meminta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang dengan total korban sebanyak 16 orang.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari divisi Hubinter.

Pasalnya, dari laporan yang didapat ini, diduga sudah dilakukan suatu tindak pidana, dimana terduga pelaku berada di Jatim.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan, kemudian anggota mengetahui salah satu korban berada di Jatim.

"Kami interogasi dan buatkan laporan polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan penangkapan," paparnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Farman mengatakan, modus yang digunakan itu berkenalan melalui aplikasi Tan-Tan, kemudian pacaran.

Dalam pacaran itu diming-imingi akan di nikahi oleh pelaku ini yang mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha.

Selanjutnya, pelaku datang ke Hong Kong, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan di mana dalam melakukan aksi tersebut direkam dengan alasan untuk kepentingan pribadi.

Namun, lanjut Kombes Pol Farman, pelaku ini meminta uang dengan alasan untuk modal, penyembuhan sakit dan sebagainya.

Jika korban tidak mau memberi uang, maka pelaku mengancam menyebarkan video dan foto hubungan yang persetubuhan tersebut.

Adapun total kerugian, dari pelapor sebanyak 64.960 Hong Kong Dollar atau senilai Rp 120 juta. Uang tersebut di dapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku.

Barang bukti yang kini diamankan ada paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp 20 juta di rekening dan print tiket saat pelaku berangkat ke Hongkong.

Dirinya meminta kepada warga guna mempermudah pelaporan, Polda Jatim membuka hotline pengaduan korban yaitu dengan nomor 08119971996. (*/Id@)

Editor : ida