SURABAYA,rakyatjelata.com - Anggota Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 (Tiga) pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rizky Bayu Anggara (17 Tahun) yang merupakan seorang pelajar.
Adapun para pelaku penganiayaan yang ditangkap polisi yakni IQ,SL dan SR masing-masing berumur di bawah 17 Tahun dengan status para pelaku juga pelajar.
Dalam peristiwa itu korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala.
Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina juga di dampingi Kasatreskrim AKP Arif Wicaksono dan di dampingi kasi Humas Iptu Suroto saat Press Release di Halaman Mapolres Wicaksana Laghawa Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(11/04/2023)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira Pukul 20.00 WIB yakni SL saling chat dengan pihak lawan saling nantang tawuran.
SL memberitahu sewaktu grup Independen berkumpul di Rel Kereta Api Asemrowo dimana untuk tawuran pada hari Minggu sekira Pukul 01.00 WIB di Jembatan Genting Asemrowo Surabaya.
Lalu IQ berangkat dengan menggunakan Honda Beat warna Hitam No.Pol. L-4358-ZX dengan posisi SL joki/menyetir sepeda motor Honda Beat.
IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR duduk dibelakang IQ dengan membawa sarung dibuntel/diikat ujungnya lalu menuju Jembatan Genting Asemrowo Surabaya.
Setalah sampai di Jembatan Genting Asemrowo lalu melakukan tawuran dengan pihak lawan dimana grup independen kalah jumlah dimana hanya berjumlah enam orang dan pihak lawan banyak lalu selanjutnya grup independen mundur.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Arif Wicaksono bahwa setelah mundur pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira Pukul 01.30 WIB di Jalan Raya depan gang II Genting Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya SL yang menjadi joki.
IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR lalu putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan hampir ditabrak lalu berteriak kiri.
Kemudian IQ bacok dari samping kanan dan mengenai kepala belakang korban hingga luka sedangkan SR memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala.
Modus dan motif Pelaku dari Geng Independent Sliwer setuju untuk bertemu dengan Geng Korban (belum di ketahui nama Gengnya) untuk perang sarung di TKP dikarenakan pelaku kalah jumlah anggota, Sehingga Pelaku mengeluarkan sajam dan langsung membacok korban yang mengakibatkan korban luka berat.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1 (satu) Buah Clurit Garaga Panjang + 1,8 M 1 (satu) buah pedang panjang + 60 cm.
Juga 1 (satu) bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang sarung, 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Pol. L-4358-ZX.
Ancaman yang di sangkakan kepada para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 diancam dengan hukuman paling Lama 9 (Sembilan) Tahun, Pasal 351 KUHP ayat 2 (Dua) diancam dengan hukuman paling lama 5 (lima) Tahun.(id@)
Editor : ida