Baca Juga: Desa Lebeng Barat di Sumenep, Diduga Korupsi Penyelewengan Proyek PATM
Sumenep, rakyatjelata.com - Indonesia adalah negara dengan hasil tambang yang cukup kaya Raya. Oleh sebab itu negara ini kerap menjadi incaran bagi para investor untuk mengeruk keuntungan. Entah itu investor asing ataupun lokal, mereka sama saja berniat mengeruk keuntungan sebesar mungkin dengan cara melakukan pertambangan di daerah daerah yang mereka anggap menghasilkan Sumber Daya Alam. Sayangnya persoalan untuk tambang benar benar sulit di tertibkan. mulai pertambangan emas, timah, nikel, besi, tembaga, batu bara atau tambang apapun masih banyak persoalan yang belum selesai. kalau saja pemerintah pusat dan daerah pandai mengelolanya pasti negara indonesia akan makmur sejahtera. Rakyatnya akan terpenuhi semua hajat hidupnya tanpa harus mengedepankan BLT.
Senen, 10 April 2023
Seperti kasus galian C Dan Fosfat yang ada di Desa Kasengan Kecamatan Manding Sumenep dan Desa Batuan Kecamatan Batuan Sumenep masih menyisakan persoalan yang dalam. Menurut informasi yang di dapat dari warga setempat, banyak persoalan yang timbul setelah muncul adanya proyek pertambangan di wilayah tersebut. Kendati demikian pemerintah setempat belum menampakkan ketegasannya hingga saat ini proyek yang dapat merusak lingkungan itu maaih berjalan lancar. Bahkan seluruh perangkat desa maupun Kecamatan belum ada tindakan untuk mempersoalkan adanya kerusakan yang terjadi. Sekalipun banyak rumah warga yang rusak akibat proyek tersebut, belum ada kata sepakat dengan seluruh warga yang ada di wilayah tersebut. Bayangkan, dari hasil tersebut jika di kelola dengan baik akan menimbulkan efek pada ekonomi Mikro maupun Makro.
Dengan adanya persoalan tersebut awak media rakyatjelata.com meminta langsung statemen dari Kasatpol PP Provinsi JawabTimur Hadi Wawan menuturkan bahwa prinsip dari penanganan proyek pertambangan adalah dengan dinas terkait. Di sini sebagai OPD nya adalah Dinas ESDM. Jika di temukan pelanggaran maka Dinas terkait dapat melakukan penertiban bersama Satpol PP.
"Penegakan perda sesuai Perda No 1/2019 dilaksanakan oleh OPD bersama-sama dengan Satpol PP. Secara teknis OPD akan mengawali proses penegakan hingga apabila terjadi pelanggaran yang menyangkut sanksi administrasi maupun pidana baru menyampaikan ke Satpol PP atau PPNS yang berwenang sesuai kasusnya." Tuturnya kepada awak media.
Selain pemerintah melalui petugas penertiban, urusan Tambang atau galian C harus melibatkan masyarakat setempat sebab hasil bumi adalah milik rakyat bukan milik golongan. Rakyat berhak menikmati hasilnya karena Indonesia adalah negeri yang kaya raya Gemah Ripah Loh Jinawi.

Mengenai persoalan galian C yang ada di kecamatan Batuan, NU Sumenep turut andil dalam mencari solusi yang terbaik untuk umat. Yang mengejutkan lagi bahwa Hasil Bahtsul Masail NU Sumenep telah Mengharamkan adanya galian atau proyek pertambangan tersebut. Ini semua di awbabkan banyaknya keluhan dari masyarakat setempat yang merasa di rugikan dengan adanya proyek tersebut.
Makin kerapnya penambangan galian golongan C dan penambangan fosfat yang mengakibatkan rusaknya lingkungan.
Menyikapi, keluhan dari msyarakat Pengurus Cabang Nahdltul Ulama (PC NU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Bahtsul Masail yang ditempatkan di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Ganding pada Februari 2023.
Sekretaris MWC NU Kecamatan Ganding, Mohammad Sabit mengatakan, "emang banyak persoalan yang dibahas dalam Bahtsul Masail pada saat itu. Seperti galian golongan C (Galian C) dan penambangan fosfat, serta persoalan social lainnya.
Ya, dalam pertemuan tersebut tokoh-tokoh NU di Sumenep hadir, katanya, Senin (10/4/2023).
[playlist type="video" ids="79139"]
Lanjut Aktivis PMII Sumenep ini, persoalan galian C terus dikeluhkan oleh masyarakat, karena dinilai sangat merusak lingkungan dan dampaknya dirasakan langsung.
Mereka minta agar NU mencarikan solusinya, dan Pemerintah juga tidak tinggal diam dengan maraknya galian C yang diduga illegal tersebut, tandasnya.
Sabit menambahkan, yang tidak kalah pentingnya lagi adalah soal pembahasan penambangan fosfat yang rencananya akan dilakukan oleh salah satu perusahaan besar dengan menggunakan alat berat. Hal itu, membuat masyarakat dihantui ketakutan.
Masyarakat minta agar jangan sampai ada penambangan fosfat maupun galian C, karena kami yang berada di sekitar penambangan menjadi korban, para pengusaha enak menikmati hasilnya tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tukasnya.
Dalam Bahtsul Masail untuk penambangan fosfat diputuskan haram hukumnya, karena dinilai merugikan kepada masyarakat sekitar dan lingkungan.
Hasil Bahtsul Masail Batu Fosfat Ilegal :
Pertanyaan:
1.Bagaimana hukum penambangan Batu fosfat dengan berbagai pertimbangannya ?
Jawaban :
Baca Juga: Pangdam Brawijaya Dampingi Kunjungan Wapres RI di Sumenep
Haram, karena berpotensi besar akan menimbulkan dloror terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan hidup.
- (1 / 161)
" " { } . -
/
] : [ ]
: 4 : 29
:
(2/ 118)
: ( ) : [ ]
/
:
2.Langkah apa yang wajib dilakukan masyarakat menyikapi terjadinya penambangan illegal sebagaimana deskripsi?
Jawaban :
Baca Juga: Danrem 084/BJ Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, LSM dan Wartawan di Sumenep
yaitu melakukan upaya-upaya pencegahan sebagai bentuk pengamalan nahi munkar dengan cara-cara yang konstitusional
: 251
(: ): :
: 182 - 183
( ) ( )
3.Apakah dibenarkan sitem kerja masyarakat yang meminta gaji terlebih dahulu tanpa mengetahui masa selesai pekerjaanya..?
Jawaban :
dapat dibenarkan, bahkan prosedur yang wajib dilakukan adalah meminta gaji terlebih dahulu sebagai syarat keabsahan ijaroh fi dzimmah
- (15 / 34)
- (1 / 398)
:
:
Untuk itu aturan dalam perundang undangan serta aturan di dalam islam sendiri sudah baku. Untuk solusi yang di utamakan rakyat adalah kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dapatlah sinergi dengan baik. Sebab urusan pertambangan sebenarnya terletak pada 3 Pilar yaitu Penguasa, Pengusaha serta aparat keamanan. Jika 3 Pilar ini benar benar amanah dalam mengedepankan dasar negara yaitu Pancasila, maka seluruh rakyat Indonesia akan menikmati kesejahteraan secara merata. (K/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata