rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Polres Lamongan Ajak Warga Tani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

avatar rakyatjelata.com

LAMONGAN,rakyatjelata.com - Pupuk bersubsidi tidak langka, namun terdapat pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat merespons pertanyaan warga dalam kegiatan ketemu warga di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Senin (16/1).

Baca Juga: Ops Tumpas Narkoba Polres Lamongan Berhasil Ungkap 6 Kasus dan Amankan 8 Tersangka Pengedar

Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair, sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK.

Berikutnya, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

"Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian," ujar AKP Komang.

Baca Juga: Polres Lamongan Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya petani untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. AKP Komang menyampaikan bahwa, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, dan penjualan pupuk di luar wilayahnya.

Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2250 per kilogram (kg), NPK Rp2300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3300/kg.

Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan

Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh. Selain itu, di kesempatan yang sama, AKP Komang juga mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum, di area persawahan, karena membahayakan orang lain.

"Solusi untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubung (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida," pungkas AKP Komang. (id@/*)

Editor : ida

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…