rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Diduga Langgar Prosedur Penertiban, Satpol PP Sukomanunggal Disorot

Surabaya – Kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh petugas Satpol PP di wilayah Kecamatan Sukomanunggal menuai sorotan. Pasalnya, dalam kegiatan tersebut diduga terjadi pelanggaran prosedur terkait kewenangan penilangan maupun penyitaan barang yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Berdasarkan laporan kegiatan Praja Surya 67 Kecamatan Sukomanunggal, penertiban dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) pada shift pagi di kawasan Jalan Darmo Harapan dan Darmo Permai Utara, Surabaya.

Baca Juga: Anak 10 Tahun Tenggelam di Waduk Sambikerep Surabaya, Ditemukan Meninggal Dunia

Kegiatan tersebut mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengguna Jalan serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir kali dan saluran air di Jalan Darmo Harapan. Para pedagang dihimbau untuk segera memindahkan aktivitas berjualannya dari area tersebut.

Selain itu, petugas juga mengingatkan para pedagang agar tidak meninggalkan peralatan dagang atau bongkar muat barang di bahu jalan maupun di pinggir saluran air yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Praja Surya 55 Kenjeran Amankan Tiga Pelajar Diduga Bolos Sekolah di Sidotopo Wetan

Pada kegiatan tersebut, petugas juga melakukan penertiban terhadap satu unit payung milik pedagang yang berjualan di atas taman atau pulau jalan, serta satu buah terpal milik pedagang minuman tradisional sinom yang berjualan di atas saluran air di kawasan Darmo Permai III.

Adapun unsur petugas yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tanjungsari, Kasi Trantib Kelurahan Tanjungsari, tim Surya 67, Babinsa Kelurahan Tanjungsari Bapak Ali, Projopati Kelurahan Tanjungsari, tim Mendsos Kelurahan Tanjungsari dan Kecamatan Sukomanunggal, serta staf kelurahan dan kecamatan setempat.

Secara umum, kegiatan dilaporkan berjalan dalam kondisi kondusif dan terkendali. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Rangkaian Kegiatan Peringati HUT Satpol PP, Damkarmat Jatim 2024

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi terhadap prosedur penertiban di lapangan. Hal ini berkaitan dengan kewenangan penindakan seperti penilangan atau penyitaan barang yang menurut aturan hanya dapat dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. (Ki/Red)

Editor : Admin Rakyatjelata

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…