rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Aksi JILID II FORKOT Soroti Dugaan Mafia Proyek Pokir Oknum DPRD Pamekasan, Aroma skandal Pokir siluman semakin kuat

avatar rakyatjelata.com
Aksi jilid II, Forkot kembali menyoroti anggaran Porkir DPRD Pamekasan (Foto: Dok Fen/rakyatjelata)
Aksi jilid II, Forkot kembali menyoroti anggaran Porkir DPRD Pamekasan (Foto: Dok Fen/rakyatjelata)

PAMEKASAN I ratyatjelata.com– Forum Kota (FORKOT) Pamekasan kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

Dalam press release lanjutan yang dirilis Kamis (12/2/2026), FORKOT mengungkap indikasi praktik pengaturan proyek, pelampauan batas anggaran, hingga dugaan keterlibatan oknum legislatif dan pihak eksekutif.

Koordinator Lapangan FORKOT, Gerrad, menyatakan bahwa Pokir sejatinya merupakan saluran aspirasi masyarakat hasil reses anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan proyek tertentu.

“Pokir bukan kewenangan anggota dewan untuk menentukan pelaksana proyek, apalagi mengarahkan pekerjaan kepada kelompok tertentu atau bahkan menjual proyek tersebut,” tegasnya.

FORKOT juga menyoroti dugaan bahwa sejumlah usulan Pokir tidak sesuai dengan dapil anggota DPRD, bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 yang melarang pengusulan Pokir di luar wilayah dapil.

Selain itu, alokasi dana Pokir diduga melampaui batas yang diatur. Jika jatah maksimal per anggota dewan diperkirakan sebesar Rp2 miliar, maka total seharusnya berkisar Rp90 miliar untuk 45 anggota DPRD.

Namun dalam APBD 2025, nilai kegiatan Pokir yang tersebar di sejumlah dinas dilaporkan mencapai kisaran Rp200 miliar.

Lebih lanjut, FORKOT mengungkap dugaan adanya penguncian proyek Pokir dengan kode khusus di beberapa dinas, serta praktik lobi oleh oknum tertentu untuk mempermudah pelaksanaan proyek.

Sejumlah nama pejabat dinas disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pola tersebut.

Tak hanya itu, FORKOT juga mempertanyakan peran seorang figur bernama Franky yang diduga menjadi penghubung komunikasi antara anggota DPRD dengan Bapperida dan BPKAD dalam pengurusan pekerjaan Pokir.

Atas temuan tersebut, FORKOT mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa 45 anggota DPRD Pamekasan yang diduga terlibat.

Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri penggunaan dana Pokir dalam APBD 2024–2025 yang dinilai melampaui ketentuan.

“Jika dugaan ini benar, maka praktik ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai amanah rakyat,” pungkas Gerrad. (fen)

Editor : hendro