rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Berkas Sudah P-21, Kades Tingkis Resmi Tersangka Tak Ditahan: Apakah Hukum Telah Mandul?

TUBAN – Penegakan hukum di Kabupaten Tuban kembali dipertanyakan. Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, yang telah resmi berstatus tersangka sejak 3 November 2025 dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan sewa lahan milik PT SBI, hingga kini belum juga ditahan, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

Fakta ini memantik kemarahan publik. Sebab, secara hukum, unsur pidana dalam perkara yang menjerat Agus Susanto telah dinyatakan terpenuhi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, atas dugaan menyewakan lahan yang bukan kewenangannya, dengan cara menyesatkan para petani seolah-olah lahan tersebut sah dikelola pemerintah desa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Catat Nama Pendukung Kades Dalam Melancarkan Aksinya

Akibat perbuatan tersebut, para petani tidak hanya dirugikan secara materiil, tetapi juga diposisikan sebagai korban berlapis, sementara tersangka yang merupakan pejabat publik justru masih bebas tanpa penahanan.

Ironi ini kian mencolok karena berkas perkara telah berulang kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi, hingga akhirnya dinyatakan P-21 pada Januari 2026. Namun hingga awal Februari 2026, tidak ada satu pun langkah tegas berupa penahanan.

Sebagai kuasa hukum para pelapor, KHOIRUN NASIHIN, S.H., M.H., menyampaikan kecaman terbuka atas kondisi tersebut.

“Ini bukan lagi soal teknis hukum, tapi soal nyali dan integritas penegakan hukum. Jika berkas sudah P-21, tersangka sudah jelas, lalu mengapa dibiarkan bebas? Publik berhak curiga: apakah hukum sedang dikalahkan oleh jabatan?” tegas Khoirun Nasihin.

Ia menilai, lambannya tindakan aparat menciptakan preseden berbahaya, seolah-olah kepala desa memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki warga biasa.

“Coba bandingkan: jika rakyat kecil menjadi tersangka dengan pasal yang sama, apakah akan diperlakukan seperti ini? Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, lumpuh ke atas,” ujarnya.

Baca Juga: Detik Detik Kasus Kades Tingkis Masuk Kejaksaan, Berkas Tinggal Penyempurnaan

Khoirun menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan publik semata. Langkah pengawasan, pengaduan etik, hingga pelaporan ke lembaga yang lebih tinggi terbuka lebar jika perkara ini terus dibiarkan mengambang.

“Kasus ini menyangkut nasib petani dan wibawa negara. Jika aparat gagal bertindak tegas, maka yang runtuh bukan hanya keadilan para korban, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Senada dengan A. Imam Santoso Penasehat Hukum Para Petani Desa Tingkis menegaskan tak ada urgensinya Kades Tingkis dilakukan tahanan kota setelah mengetahui kabar bahwa Kades Tingkis dilakukan Penahanan Kota.

“Tahanan Kota itu ada beberapa persyaratan kumulatif yang harus melekat pada Kades Tingkis. Minimal dia sudah kakek-kakek, salah satunya. Dia kan masih sehat bukan aki-aki renta yang harus dikasihani kan ya.” Tambah Imam.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kades Tingkis Malah Menggugat Balik Para Pelaporrnya

Kasus ini kini menjadi cermin nasional: apakah hukum benar-benar berdiri di atas konstitusi, atau tersandera oleh kekuasaan di tingkat desa.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa kehancuran suatu bangsa bermula ketika hukum diperlakukan berbeda karena jabatan dan kekuasaan.

Semoga nurani para aparat tetap hidup, keberanian menegakkan keadilan tidak kalah oleh tekanan jabatan, dan hukum benar-benar ditegakkan sebagai jalan kebenaran, bukan alat kompromi kekuasaan. Sebab pada akhirnya, keadilan yang ditegakkan hari ini akan menjadi saksi di akhirat kelak. Pungkas Nasihin.

Editor : Admin Rakyatjelata