Tuban — Upaya restorative justice (RJ) yang sebelumnya sempat diusahakan antara para pelapor dan Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, oleh PKDI ternyata gagal total. Sebab pihak pelapor masih kekeh ingin melanjutkan proses hukum yang mereka laporkan atas dugaan penggelapan yang di lakukan oleh kades tingkis .
Meski sempat ditempuh sejak awal proses hukum, RJ dinilai gagal setelah sang kades justru melayangkan gugatan perdata terhadap para pelapor. Ironisnya, gugatan wanprestasi tersebut akhirnya resmi dicabut dalam persidangan pada Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: Berkas Sudah P-21, Kades Tingkis Resmi Tersangka Tak Ditahan: Apakah Hukum Telah Mandul?
Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, SH, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Kades Tingkis harus terus berjalan.
“Ini kemarin kita konfirmasi ke kejaksaan. Baru dikirim P-2 HP-nya dan belum dilakukan penahanan dari kepolisian. Saya mendorong kejaksaan agar segera naik tahap 2 karena gugatan perdatanya sudah dicabut Kamis kemarin,” ujar Khoirun Nasihin. Minggu (07/11).
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang disewakan oleh oknum kades kepada sejumlah warga tanpa izin resmi perusahaan. Lahan yang diduga diperuntukkan untuk program penghijauan itu ternyata dipungut biaya sewanya oleh sang kades.
Pihak PT SBI secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk pemerintahan desa, untuk menyewakan atau mengelola lahan tersebut. Temuan inilah yang mendorong warga melapor ke Polres Tuban.
Baca Juga: Kuasa Hukum Catat Nama Pendukung Kades Dalam Melancarkan Aksinya
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik akhirnya menetapkan Agus Susanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim tertanggal 3 November 2025. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana 1–2 tahun penjara.
Namun hingga kini, penahanan belum dilakukan kepolisian, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Terkait gagalnya RJ, para pelapor menilai langkah kades menggugat secara perdata justru menunjukkan itikad tidak baik dan terkesan menantang. sehingga upaya pemulihan hak-hak korban tidak dapat tercapai.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kades Tingkis Malah Menggugat Balik Para Pelaporrnya
Mereka juga menegaskan bahwa hukum pidana tidak bisa digugurkan hanya dengan pengembalian kerugian materi semata, karena yang dinilai adalah unsur perbuatan pidana.
Sebagai rakyat kecil yang sebagian besar berprofesi sebagai petani, para pelapor berharap aparat penegak hukum bisa menunjukkan bahwa roh keadilan masih hidup dalam proses hukum di Indonesia.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Kami ingin melihat apakah hukum masih memiliki keadilan, atau hanya menjadi nyanyian pasal-pasal yang mudah dibeli,” tegas para pelapor. (red)
Editor : Admin Rakyatjelata