KARAWANG | rakyatjelata.com - Pesan berantai berisi ajakan aksi demonstrasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu, beredar di berbagai grup WhatsApp guru dan tendik. Ajakan tersebut muncul sebagai respons atas kebijakan penggajian yang dinilai tak layak dan tidak proporsional.
Dalam pesan yang beredar, disebutkan perbedaan besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Guru PPPK Paruh Waktu tingkat SD disebut menerima gaji Rp1.525.000 per bulan, Guru PPPK Paruh Waktu tingkat SMP Rp1.550.000 per bulan, sementara PPPK Tendik hanya menerima Rp650.000 per bulan.
Perbedaan tersebut memicu keberatan dari kalangan Tendik. Pasalnya, sebagian PPPK Tendik diketahui merupakan Guru Kelas yang telah lama mengabdi dan masih menjalankan tugas mengajar serta administrasi sekolah.
“Secara administrasi kami tercatat sebagai Tendik, tetapi dalam praktiknya kami tetap mengajar seperti guru kelas. Dengan kondisi seperti itu, kami mempertanyakan dasar perbedaan gaji yang cukup jauh,” ujar seorang Tendik PPPK Paruh Waktu, Kamis (29/1) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pesan berantai tersebut juga menyinggung kebijakan yang melarang PPPK Tendik Paruh Waktu menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebelumnya, para Tendik menerima penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan yang bersumber dari Dana BOS dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
“Sebelum berstatus PPPK Paruh Waktu, penghasilan kami justru lebih besar. Setelah diangkat, status naik, tetapi pendapatan turun. Ini yang menjadi kegelisahan banyak rekan,” kata sumber yang sama.
Selain persoalan penghasilan, pesan yang beredar juga menyinggung ketidakjelasan jenjang karier Guru PPPK yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian dalam pengembangan profesi dan kesejahteraan.
Hingga berita ini diturunkan, ajakan melalui pesan WhatsApp tersebut masih beredar di berbagai grup dan memunculkan rencana aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan, Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan tersebut.
@di
Editor : hendro