rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Larang Keras Sekolah Jual LKS

avatar rakyatjelata.com
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs Wawan Setiawan (Foto: Dok adi karawang/rakyatjelata)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs Wawan Setiawan (Foto: Dok adi karawang/rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com  - Terkait dengan maraknya isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar negeri (SDN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa, karena hal itu melanggar aturan.

"Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah," kata Kadis P&K Drs Wawan Setiawan NK..MM saat dihubungi via telepon, senin (26/01/2026).

Menurutnya, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). "Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa.Karena itu hak siswa," ucapnya.

Sementara, mengenai buku LKS, wawan menegaskan juga ke pihak sekolah untuk tidak perjual belikan di sekolah, siswa berhak membeli LKS namun tidak di sekolah.

Terpisah PLT kepala sekolah SDN Bayur Kidul Satu saat dikonfirmasi via tlp whatsapp mengatakan, "Maaf pak saya baru tahu kalau sekolah kami menjual LKS, karena kami PLT kepala sekolah jadi kami tidak tahu semua yang dilakukan guru. Terima kami informasinya kami akan tarik LKS itu, "ungkap kepsek wisnudin. (@di)

Editor : hendro