rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Komoditas Pertanian Impor Dimusnahkan Karena Ditemukan Tak Memenuhi Syarat

avatar rakyatjelata.com
Rangkaian pemusnahan komoditas pertanian ilegal dilakukan pemusnahan di Karantina Hewan Tandes, pada Selasa (20/01) (Foto: Dok istimewa/hms krtn)
Rangkaian pemusnahan komoditas pertanian ilegal dilakukan pemusnahan di Karantina Hewan Tandes, pada Selasa (20/01) (Foto: Dok istimewa/hms krtn)

Surabaya I rakyatjelata.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) memusnahkan komoditas pertanian ilegal yang didapat hasil pengawasan dari Oktober 2025 hingga Jamuari 2026.

Pemusnahan komoditas pertanian itu di lakukan secara tahap melalui metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, pada Selasa (20/01).

Dihadapan awak media, Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady, menjelaskan, komoditas yang dimusnahkan ada beberapa sebab diantaranya, tidak memiliki marking standar ISPM #15 untuk komoditas pallet, komoditas tumbuhan tidak dilengkapi phtosanitary serta tidak ada Surat Ijin Pemasukan Menteri Pertanian (SIPMENTAN) untuk benih, ada yang merupakan tanaman terlarang serta benih yang terinfeksi bakteri.

Menurutnya, langgar aturan yang ia dapatkan tidak sesuai persyaratan yang terpenuhi.

"Setelah melalui tahapan penahanan selama 3 hari. Pemilik tidak mampu memenuhi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan," ujar Hari

Selain itu mengingat barang telah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, maka sesuai aturan, penerbttan Surat Perintah Pemusnahan juga demi melindungi pertanian dari ancaman penyakit.

"Agar tidak menyebar kepada pertanian dari ancaman penyakit, maka penerbitan perintah pemusnahan dilakukan," urainya.

Lebih lanjut, Hari menegaskan keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait, dan memiliki arti strategis karena dilakukan di bawah kerangka pengawasan All Indonesia yang merupakan bentuk dukungan penuh Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.

“Pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat luas untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Kepatuhan ini penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari, serta tindakan pemusnahan ini adalah wujud nyata peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kedaulatan hayati dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman eksternal," tutup Hari

Rangkaian beberapa Komoditas yang dimusnahkan diantaranya  Kemasan Kayu Standar Global sebanyak 42 pallet asal China dimusnahkan karena tidak memiliki marking standar ISPM #15, berbagai jenis tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa Phytosanitary Certificate dan Surat Ijin Pemasukan (SIP Mentan) terdiri dari Biji Kopi (Malaysia), Tanaman Durian (Malaysia), Tanaman Jeruk (Brunei Darussalam), Kelapa (Malaysia), Benih Kangkung (Malaysia), serta 53 pohon Jacaranda sp (Singapura). Produk Olahan/Kering yakni  Tembakau (China), Teh Krisan (Hongkong), serta Ginseng (Korea Selatan), media tanam terlarang karena ditemukan tanah sebagai media tanam pada 53 polibag pohon Jacaranda sp, yang merupakan media pembawa risiko tinggi, antara lain sebagi inang Bakteri Xylella fastidiosa, Serangga Planococcus kenyae, Armilaria heimi dan Coptotermes heimi dan benih jagung sebanyak 7.788 kg asal Thailand yang dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii setelah melalui uji laboratorium. (Ndro)

 

Editor : hendro