SURABAYA | rakyatjelata.com — Publik dikejutkan oleh beredarnya video viral di media sosial dan sejumlah media arus utama yang memperlihatkan seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang disebut-sebut mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas) MADAS. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya penunjukan bukti sah kepemilikan rumah.
Dalam sejumlah video yang beredar luas, korban tampak kebingungan dan menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas rumah yang selama ini ditempatinya. Keprihatinan publik semakin mendalam setelah muncul video lain yang memperlihatkan rumah tersebut telah dirobohkan hingga rata dengan tanah. Lebih memilukan, sejumlah dokumen penting seperti sertifikat serta barang-barang pribadi yang berada di dalam rumah diduga turut hilang.
Baca Juga: Hilman Tamimi, PT HBSP Melaporkan Dugaan Korupsi Kades Sukaluyu Hanya Akan Memperkeruh Suasana
Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Aktivis 98, Eko Gagak, menilai tindakan pengusiran dan perobohan rumah tersebut sebagai perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Pengusiran paksa dan perobohan rumah ini telah menimbulkan kerugian materiil maupun trauma psikologis yang serius terhadap korban. Secara hukum, perbuatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan pidana,” tegas Eko Gagak dalam keterangannya kepada media.
Ia menegaskan, peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 005/RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Aparat Penegak Hukum. Terlebih, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum korban.
“Tidak dapat dibenarkan persoalan perdata diselesaikan dengan cara sewenang-wenang, tanpa prosedur hukum, dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Eko Gagak, tindakan pengambilalihan rumah tersebut disertai dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan lansia yang tergolong kelompok rentan. Ia menyebut korban diduga ditarik paksa, diseret, bahkan diangkat secara kasar, tanpa disaksikan aparat lingkungan setempat seperti RT dan RW.
“Ini perbuatan yang tidak manusiawi. Cara-cara seperti ini tidak ubahnya tindakan perampasan,” katanya dengan nada geram.
Baca Juga: Spuncak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Ia juga menyayangkan adanya dugaan pencatutan identitas suku tertentu oleh oknum-oknum yang terlibat, yang justru berpotensi memicu stigma dan konflik sosial di tengah masyarakat Surabaya yang majemuk.
“Perilaku represif oleh segelintir oknum ormas justru mencoreng nilai-nilai sosial dan budaya yang seharusnya dijunjung tinggi. Akibatnya, muncul kemarahan publik dan desakan pembubaran organisasi berbasis suku,” lanjutnya.
Eko Gagak secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Keadilan harus ditegakkan. Pelaku dan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas. Negara juga wajib memberikan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua LMP MADINA : Usut Tuntas Dugaan Kelalaian PT.SMGP
Di akhir pernyataannya, Eko Gagak mempertanyakan urgensi keberadaan ormas yang justru kerap memicu kontroversi di ruang publik.
“Apakah keberadaan ormas semacam ini masih relevan jika justru menimbulkan keresahan? Biarlah suara rakyat yang menilai. Surabaya menolak keruwetan,” pungkasnya.
(Redaksi)
Editor : Admin Rakyatjelata