rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Hilman Tamimi, PT HBSP Melaporkan Dugaan Korupsi Kades Sukaluyu Hanya Akan Memperkeruh Suasana

Logo kutatandingan Jaya Menang
Logo kutatandingan Jaya Menang

KARAWANG | rakyatjelata.com

Hilman Tamimi, Wakil Ketua Adat Hubungan Sosial dan Industri Paguyuban Kujang (Kutatandingan Jaya Menang), menuding PT HBSP telah melakukan fitnah terhadap Kepala Desa Sukaluyu. Tuduhan ini terkait dengan komitmen fee yang telah disepakati antara PT HBSP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukaluyu, yang bertujuan memberikan kontribusi kepada desa tersebut.

Baca Juga: Spuncak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Menurut Hilman, BUMDes sebagai lembaga usaha desa berhak melakukan kegiatan usaha atau bekerja sama dengan pihak mana pun untuk mengelola potensi sumber daya. Ini termasuk pengelolaan limbah industri yang memiliki nilai jual ekonomis. Kerja sama tersebut adalah salah satu strategi untuk memastikan bahwa masyarakat desa tidak hanya menjadi penonton di tengah arus industrialisasi, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi,terangnya

Lahirnya BUMDes di Desa Sukaluyu merupakan wujud dari upaya menciptakan demokrasi ekonomi, dengan tujuan mencapai keseimbangan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Distribusi ekonomi yang merata diharapkan dapat membawa kemajuan pembangunan dan peradaban sosial modern berbasis industri di desa tersebut.

Namun, pelaporan PT HBSP terhadap Kepala Desa Sukaluyu atas dugaan tindak pidana korupsi dianggap oleh Hilman sebagai langkah yang tidak tepat dan bisa memperkeruh suasana.

Menurutnya, proses hukum yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan budaya yang berkembang di daerah tersebut berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang tidak adil dan sewenang-wenang.

Baca Juga: Ketua LMP MADINA : Usut Tuntas Dugaan Kelalaian PT.SMGP

Hilman menekankan bahwa hukum harus seimbang dengan kaidah sosial dan budaya setempat agar memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Hilman mengutip kata-kata Cicero, "hukum yang tertinggi adalah kesejahteraan rakyat," untuk menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Ia mempertanyakan, apakah pelaporan PT HBSP benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Sukaluyu atau justru sebaliknya, memicu konflik dan mengganggu kondusivitas yang telah terjaga.

Sebagai penutup, Hilman menyatakan bahwa pelaporan tersebut tidak berdasar karena perjanjian yang ada adalah antara PT HBSP dan BUMDes, bukan dengan Kepala Desa Sukaluyu.

"Jika PT HBSP tidak ingin berbagi rejeki dengan masyarakat, maka sebaiknya tidak perlu merealisasikan perjanjian tersebut. Hilman juga mengkritik manajemen sosial PT HBSP yang dianggap tidak mendukung pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat Desa Sukaluyu," ungkap Hilman

"Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya kerjasama yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat setempat, untuk menciptakan lingkungan yang adil dan sejahtera," tandasnya .

Penyelesaian konflik melalui dialog dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat, diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak.(red)

Editor : Admin Rakyatjelata