Surabaya I rakyatjelata.com - Kasus yang menyeret nama oknum Kepala Desa Tingkis di Tuban masih terus bergulir hingga menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya, Minggu (21/12/2025).
Peristiwa yang menyeret nama oknum kades tersebut berawal dari sejumlah petani di desa Tingkis yang merasa di tipu oleh kades dan sejumlah perangkat desa.
Melansir rakyatjelata.com
Awalnya para petani yang menggarap lahan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk (Holcim) sejak 2012 agar melakukan tidak menggarap lahan tersebut, pemberitahuan sosialisasi itu telah dilakukan oleh pihak PT SBI.
Namun alih-alih ingin mengintervensi para petani, kepala desa diduga telah melakukan sabotase melalui sejumlah perangkat desa, para petani kemudian diberitahu bahwa lahan milik PT SBI akan disewakan secara resmi kepada pihak kepala desa.
Dalam pertemuan itu, para petani menerima perhitungan besaran sewa yang disebut-sebut berasal dari pihak perusahaan.
Disesuaikan dengan luasan lahan yang digarap masing-masing petani. Para petani juga diberi tenggang waktu selama 10 hari untuk melunasi pembayaran. Apabila tidak mampu membayar lunas, lahan disebut akan dialihkan kepada pihak lain.
Setelah Pembayaran dilakukan, Para Petani Menerima Surat Resmi dari PT SBI
Pada intinya dalam isi surat itu menyatakan tidak pernah menunjuk siapa pun untuk mewakili perusahaan dalam mengelola, menyewakan, maupun memanfaatkan lahan milik perusahaan tersebut dan tidak ada kewenangan kepala desa.
Kuasa Hukum Para Petani di Desa Tingkis Angkat Bicara
Khoirun Nasihin, menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan dianalogikan sebagai sengketa biasa.
Menurutnya, terdapat dugaan perbuatan melanggar hukum yang serius, berkaitan dengan penyewaan lahan milik perusahaan swasta kepada para petani tanpa dasar kewenangan yang sah.
“Hukum itu berbicara berdasarkan fakta. Dalam perkara ini, sejak awal sudah terlihat adanya tindakan tanpa hak, karena lahan tersebut merupakan milik perusahaan dan tidak pernah ada kuasa atau persetujuan kepada kepala desa untuk menyewakan atau mengelolanya,” ujar Khoirun Nasihin kepada wartawan.
Khoirun menambahkan, perbuatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Menurutnya, sejak awal sudah terdapat unsur tindakan tanpa hak, terlebih jika kepala desa menampilkan diri seolah-olah memiliki kewenangan, lalu memungut uang sewa dari masyarakat.
“Perbuatan itu berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP,” ujarnya.
Selain itu, pengalihan manfaat ekonomi atas lahan milik perusahaan tanpa hak juga dinilai berpotensi memenuhi unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
“Apalagi jika perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala desa, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik,” lanjutnya.
Kuasa hukum menilai para petani dalam perkara ini berpotensi menjadi korban, karena menyewa lahan dari pihak yang secara hukum tidak memiliki kewenangan apa pun.
“Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Harus diarahkan kepada pihak yang secara aktif melakukan perbuatan dan menikmati hasilnya,” tegas Khoirun.
Editor : hendro