SIDOARJO | rakyatjelata.com – Aktivitas pelayanan di Puskesmas Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan serius setelah awak media mendapati kondisi kantor kosong tanpa kehadiran Kepala Puskesmas maupun jajaran pegawai pada jam kerja.
Kamis,18 Desember 2025
Fakta di lapangan menunjukkan, selama dua hari berturut-turut, awak media mendatangi Puskesmas Medaeng sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, tidak satu pun pejabat struktural maupun tenaga kesehatan berada di tempat. Petugas keamanan (Security) puskesmas menyatakan bahwa seluruh pegawai telah meninggalkan kantor.
"Tidak ada orang sama sekali mas, kepala dinas sedang di Dinkes Sidoarjo."
Awak media menanyakan, " Apa tidak ada wakilnya sama sekali mas?" Tanya awak media
Security menjawab, " iya semua tidak ada, admin juga gak ada." Bebernya
Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), mengingat jam kerja instansi pemerintah tidak berakhir bersamaan dengan jam pelayanan pasien.
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa jam pelayanan puskesmas memang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Jam pelayanan puskesmas memang dari jam delapan sampai jam dua belas,” ujarnya.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, yang berarti kewajiban kehadiran pegawai tetap berlaku setelah jam pelayanan pasien selesai.
Lebih tegas lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Ketidakhadiran tanpa alasan dinas yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Ironisnya, Kepala Puskesmas Medaeng saat dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi justru terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan terbuka terkait kosongnya kantor pada jam kerja tersebut.
Padahal, dalam Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, ditegaskan bahwa puskesmas wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, termasuk fungsi manajerial dan koordinatif yang menjadi tanggung jawab pimpinan.
Selain itu, Wakil Bupati Sidoarjo juga membenarkan adanya keributan yang sempat terjadi beberapa hari lalu di Puskesmas Medaeng.
“Benar,” singkat Mimik Idayana kepada awak media rakyatjelata.com.
Sejumlah pihak menilai, jika benar Kepala Puskesmas meninggalkan kantor tanpa penugasan resmi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan disiplin ASN, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Pasalnya, pegawai tetap menerima gaji dan tunjangan meski tidak menjalankan kewajiban kerja secara penuh.
Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, di mana setiap aparatur negara dituntut bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Medaeng maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi.
Menurut ketua LPAS ( Lembaga Pemantau Dan Analisis Strategis) Iwan Suara Airlangga pun mendesak agar Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan.
"Saya berharap segera di lakukan audit dan penerapan sanksi apabila di temukan pelanggaran yang serius. Dan tim kami akan segera melakukan monitor secara masiv untuk informasi yang sangat berharga seperti ini, demi menjaga adanya pemborosan uang negara dan penguatan mental para ASN, dan lagian kenapa harus menghindar dari media, kalau menghindar berarti ada sesuatu yang di tutupi." Pungkas Iwan Suga. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata