SURABAYA | rakyatjelata.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya mengundang sejumlah instansi dan pihak terkait untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) guna membahas pengaduan warga Apartemen Balehinggil yang hingga kini belum tuntas. Hearing tersebut rencananya akan dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 12.00 WIB di Gedung DPRD Kota Surabaya.
Rabu, 17 Desember 2025
Sejumlah pihak yang diundang dalam hearing tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Sukolilo, Lurah Medokan Semampir, Direktur Utama PDAM Surabaya, Direktur Utama PLN UID Jatim UP3, Direktur Utama PT Tlatah Gema Anugrah, Direktur Utama PT Tata Kelola Sarana, serta Ketua Koordinator Paguyuban Warga Apartemen Balehinggil.
Namun, hearing tersebut akhirnya dibatalkan karena perwakilan warga Balehinggil yang mengajukan pengaduan tidak hadir. Belakangan diketahui, warga tidak menerima undangan secara langsung.
Berdasarkan penelusuran, surat undangan hearing bernomor 700/2.4/7613/436.5/2025, yang dikirimkan oleh DPRD Kota Surabaya pada 12 Desember 2025, diduga berhenti di bagian front desk Apartemen Balehinggil dan tidak diteruskan kepada pihak warga yang diundang.
Beberapa warga yang tercantum sebagai undangan, di antaranya Heri Santoso (ABH AO3-16), Hasan Sitorus (ABH AO3-29), Cun Indra Pranawa (BO5-28), dan Supanto (BO5-01), mengaku tidak menerima informasi apa pun terkait agenda hearing tersebut.
Ketua LPAS (Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis), Iwan Suga, menilai peristiwa ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan.
“Ini sudah sangat keterlaluan. Surat resmi yang bersifat penting seharusnya tidak diabaikan. Saya tidak tahu apakah ini murni kelalaian front desk atau diduga ada unsur kesengajaan untuk menghambat kinerja DPRD agar hearing Komisi A gagal dilaksanakan. Faktanya, sidang akhirnya dibatalkan oleh Ketua Komisi A,” ujar Iwan.
Sementara itu, salah satu warga Balehinggil, Hasan Sitorus, menyayangkan sikap pengelola apartemen, khususnya bagian front desk, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
“Semua nomor penghuni tercatat di front desk. Kalau ada surat penting, seharusnya kami dihubungi. Ini jelas melanggar aturan pengelolaan apartemen. Karena itu, kami akan terus mendorong DPRD agar hearing segera dijadwalkan ulang,” tegas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan juga meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk memperketat regulasi terhadap investasi properti, khususnya pengelolaan apartemen.
“Wali Kota tidak perlu takut kepada pemilik apartemen. Kami warga Surabaya siap mendukung penegakan aturan, apalagi jika ada apartemen yang tidak taat pajak dan terkesan bertindak semaunya sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Apartemen Balehinggil terkait dugaan tidak diteruskannya surat undangan hearing tersebut. (Ki/ Red)
Editor : Admin Rakyatjelata