KARAWANG | rakyatjelata.com - Alasan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dilibatkan dalam rekrutmen Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) karena status kontrak dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalih tersebut justru dianggap sebagai pembenaran administratif yang mengaburkan prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah pihak menilai, status PPPK sebagai ASN telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menempatkan PPPK setara dengan PNS dalam hak pengembangan karier. Undang-undang tersebut tidak memuat larangan bagi PPPK untuk menduduki jabatan kepala sekolah hanya karena sifat kontrak.
“Jabatan kepala sekolah memang berdurasi empat tahun, tetapi bersifat evaluatif. Tidak ada jaminan satu periode penuh tanpa penilaian kinerja, sehingga persoalan masa kontrak seharusnya bisa diselaraskan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan pendidikan, Senin (15/12/2025).
Selain itu, kontrak PPPK bukan bersifat statis. Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi, sehingga kekhawatiran kontrak berakhir di tengah masa jabatan dinilai lebih sebagai persoalan teknis administrasi, bukan hambatan hukum.
Fakta di sejumlah daerah juga menunjukkan bahwa PPPK telah dipercaya menjabat sebagai kepala sekolah dan mampu menjalankan tugasnya secara normal. Kondisi ini sekaligus membantah anggapan bahwa status kontrak menjadi penghalang mutlak.
Pengamat menilai, menutup akses PPPK dalam penjaringan BCKS dengan alasan kontrak justru berpotensi melanggar prinsip sistem merit, karena hak ASN dibatasi bukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, melainkan asumsi administratif.
Publik kini berharap pemerintah daerah tidak menjadikan kekhawatiran teknis sebagai dasar kebijakan, melainkan menyesuaikan mekanisme rekrutmen BCKS dengan amanat undang-undang dan praktik baik yang telah diterapkan di daerah lain.
@di
Editor : hendro