rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Ketua PKDI Tuban Tegaskan Pendampingan terhadap Kades Tingkis Sesuai Kewajiban Organisasi 

Foto : Suhadi Ketua PKDI Tuban
Foto : Suhadi Ketua PKDI Tuban

TUBAN — Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Tuban, Suhadi, memberikan penjelasan terkait pendampingan organisasi terhadap Kepala Desa Tingkis yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban. Suhadi menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan kewajiban organisasi, selama proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan pengadilan.

Minggu,7 Desember 2025

“Kami selalu mengingatkan teman-teman untuk bekerja dengan cara yang benar dan tidak menabrak undang-undang. Namun kami juga menyadari bahwa terkadang ada anggota yang alpa hingga tersangkut persoalan hukum,” ujar Suhadi.

Terkait kasus di Desa Tingkis, Suhadi menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah berupaya mencari penyelesaian secara damai antara pihak yang merasa dirugikan dan kepala desa. PKDI membantu memberikan masukan dan mendorong komunikasi antara kedua belah pihak.

“Awalnya kami mendorong penyelesaian damai. Gugatan  yang di lakukan oleh kades tingkis kepada para pelapor  juga sudah dicabut oleh pihak Kades. Dan statusnya masih tersangka, tetapi karena ancaman hukuman di bawah lima tahun dan yang bersangkutan kooperatif, maka tidak wajib ditahan,” jelasnya.

Namun hal ini sangat berbeda dengan fakta di lapangan bahwa ke 7 orang masih tetap di panggil dalam persidangan gugatan yang dilakukan oleh kades tingkis.

Salah seorang yang turut tergugat menjelaskan,"Kami digugat oleh kades tingkis dengan angka yang fantastis. ,7 Milyard untuk 7 orang yang telah melaporkan ke polres sehingga kades tingkis berstatus tersangka saat ini. Kalau memang niat bicara baik baik kok malah nggugat, Kami beranggapan ini sama halnya dengan menantang kami, ya sudah kami ikuti dan saat ini kami serahkan kepada pengacara kami." Beber Basuki.

Kembali lagi, Suhadi menegaskan bahwa peran PKDI bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendampingi kepala desa sebagai anggota organisasi. Ia menambahkan bahwa kasus yang menjerat Kades Tingkis merupakan delik aduan, sehingga restorative justice dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

“PKDI berperan mendampingi anggotanya. Salah atau tidaknya, kami pasrahkan kepada aparat penegak hukum. Sepanjang belum diputuskan di pengadilan, semua harus menggunakan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Menurut Suhadi, pihaknya hanya sebatas melakukan komunikasi dengan pihak terkait apabila dibutuhkan, tanpa melampaui kewenangan aparat penegak hukum.

Di akhir pernyataannya, Suhadi mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tuban agar bekerja sesuai aturan perundang-undangan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Semua perbuatan hukum pasti diproses sesuai ketentuan. Kami berharap para kepala desa tetap berhati-hati dan menjunjung tinggi aturan dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Ki/ Red)

 

 

 

 

Editor : Admin Rakyatjelata