rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Plt Kabid Paud Dikmas Disdikpora Karawang Tegaskan Dilarang Potong Bantuan ATS

avatar rakyatjelata.com
Plt Kabid Paud Dikmas Disdikpora Karawang (Foto: Dok info media)
Plt Kabid Paud Dikmas Disdikpora Karawang (Foto: Dok info media)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Plt Kabid Paud Dikmas Disdikpora Karawang, Sutarman saat dikonfirmasi awak media mengatakan, agar Program PKMB bisa  berjalan dengan baik maka dirinya meminta media bisa mengawasi  dan menginformasikan kepada publik.

"Tolong bantu awasi dan segera informasikan apa bila ada oknum di PKBM yang ketahuan memotong bantuan, karena keterbatasan kami tidak bisa memonitor 54 PKBM yang ada di kabupaten Karawang," ucapnya, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: Program Bantuan ATS Diduga Dipotong, Ketua Forum PKBM Karawang Dikonfirmasi Bungkam

Ia juga berharap program ATS (Anak Tidak Sekolah) dikabupaten Karawang bisa berjalan lancar tidak ada oknum yang memanfaatkan bantuan ATS. "Sekali lagi apa bila kami mendengar atau melihat ada oknum yang memotong bantuan ATS kami akan tindak dengan tegas," tutup Sutarman.

Analisa Edaran dan Peraturan 

Dasar : Peraturan Bupati Karawang Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Biaya Personil Peserta Didik Non Formal / Kesetaraan Untuk Program Paket A, paket B dan Paket C.*

Atas dasar tersebut diatas, kami sampaikan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh satuan Pendidikan Kesetaraan (SKB-PKBM) di Kabupaten Karawang, sebagai berikut:
1. Memastikan dana bantuan ATS diterima langsung oleh siswa dengan *TIDAK ADA POTONGAN* oleh Satuan Pendidikan
2. Satuan pendidikan dilarang melakukan transaksi apapun yang menyebabkan hak siswa berkurang dan atau hilang.
3. Jika satuan Pendidikan SKB/PKBM melakukan *Pemotongan* atau melakukan transaksi diluar ketentuan *agar mengembalikan dana tersebut kepada siswa yang bersangkutan.*
4. Segala akibat yang muncul dari kesalahan prosedur yang dilakukan oleh satuan Pendidikan SKB/PKBM, guna penyelesaian nya di kembalikan kepada satdik.

Editor : hendro